( Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. ,Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.)
7DETIKDOTCOM, JAKARTA SELATAN, PROPINSI JAKARTA, TRUNOJAYO KEBAYORAN BARU, - Perihal adanya perkataan dan perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri - red.) Yang pada beberapa tahun kebelakangn 2024 - 2025, pada pagi tadi. Kam6is 23 Juli tahun 2026, kembali tersebar di media sosial serta tayangan berita baik dari media electectronik/televisi, online, maupun cetak.
Mabes Polri yang berlokasi di Jalan Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110. Kompleks pusat markas kepolisian ini terletak persis di kawasan strategis dekat Jalan Pattimura dan Blok M.
Bahwa Kapolri, kembali memerintahkan semua jajarannya, baik yang di Polda, Polres bahkan Polsek sekalipun, untuk melindungi para wartawan yang sedang tugas meliput berita di suatu wilayah yang memang masuk wilayah hukum di suatu kota propinsi, kabupaten/kota ataupun di pelosok desa sekalipun.
Mabes Polri berkomitmen untuk melindungi kerja wartawan di lapangan dengan menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk bersinergi dan memberikan rasa aman kepada jurnalis. Langkah ini diambil guna memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara objektif dan profesional sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dan apabila sedang menangani peliputan atau menghadapi kendala di daerah semisal (catatan redaksi- Kuningan/Jawa Barat) di salah satu kota, atau pelosok desa yang membutuhkan informasi spesifik mengenai kontak humas kepolisian setempat.
Secara spesifik, instruksi ini dikeluarkan oleh Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. yang menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Kesesuaian Perintah Kapolri dan Presiden, langkah ini sepenuhnya sesuai dan sejalan dengan arahan Kapolri serta Presiden. Perintah dari Mabes Polri kepada seluruh jajaran Polda hingga Polsek ini merupakan wujud nyata komitmen institusi untuk menjalankan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Presiden dan Kapolri selalu menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan menempatkan media sebagai mitra strategis pemerintah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban umum (harkamtibmas).
Cara Polri Melindungi Wartawan di LapanganPolri menerapkan beberapa langkah konkret di lapangan, antara lain:Menginstruksikan seluruh jajaran (Polda, Polres, hingga Polsek) untuk menjamin keamanan fisik dan ruang kerja jurnalis saat peliputan, terutama pada situasi berisiko tinggi seperti demonstrasi atau konflik.Menindak tegas oknum anggota kepolisian atau pihak luar yang melakukan kekerasan, intimidasi, atau menghalangi tugas jurnalistik.
Menerapkan mekanisme Restorative Justice sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Jika ada sengketa terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu (hak jawab/koreksi), bukan langsung dipidanakan.
Perlindungan Hanya untuk Wartawan yang "Bersih" (Bukan Oknum)Pernyataan Anda sangat tepat. Penegasan perlindungan ini secara ketat hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja secara objektif, profesional, dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berdasarkan aturan Dewan Pers dan fungsi pengawasannya:Jurnalis sejati dilarang keras menyalahgunakan profesi, memeras, atau menerima suap.
"Jika ada "oknum" yang mengaku wartawan namun melakukan pemerasan atau tindak pidana murni di lapangan, tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU Pers dan akan diproses hukum secara pidana oleh Polri maupun Kejaksaan sebagaimana mestinya."
( UON/Koresponden Jakarta Raya/Redaksi 7detik.com)