( Ujang Hermawan, Ketua Ormas LMPI Kuningan, di dampingi rekannya seorganisasinya. Dirinya mengaku sudah menyurati pihak Kejaksaan terkait ditemukan beberapa tiang PJU yang di duga terpasang di dalam halaman rumah salah satu anggota DPRD Kuningan, kurang lebih dari 5 tahunan.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, ANCARAN KUNINGAN, - Penerangan Jalan Umum (PJU - red) yang memang dipasang oleh pihak Pemerintah, yang di maksud serta diperuntukan untuk menerangi jalan raya bila hari sudah gelap, dan fasilitas tersebut di sediakan untuk umum agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Bahwa PJU merupakan fasilitas publik yang seluruh biayanya bersumber dari pajak dan pungutan sah masyarakat, yang ditetapkan khusus untuk kebutuhan bersama di jalan umum.
Namun adanya soal dugaan PJU yang ada terpasang di dalam halaman rumah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD -red) Kuningan, dari salah satu partai tertentu, membuat Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (Ormas LMPI Marcab -red) Kab Kuningan, pada beberapa hari lalu melayangkan surat/melaporkan adanya kasus dugaan PJU yang sudah terpasang hampir kurang lebih 5 tahun, di dalam halaman rumah salah satu anggota DPRD yang masih aktif tersebut yang rumahnya berada di Kuningan Timur.
"Bahwa fasilitas PJU tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan yang bersumber dari pajak dan pungutan rakyat, yang seharusnya difungsikan secara eksklusif untuk kepentingan umum di sepanjang jalan akses publik, bukan untuk menerangi area privat milik pribadi. Apalagi saat ini, si pemilih area pribadi tersebut, adalah seorang anggota legislatif/DPRD Kuningan, dari salah satu partai besar, untuk namanya saya private ya, dan mohon cari sendiri ke Kejaksaan, kan sudah saya layangkan surat beberapa hari lalu. " Ujar pria yang akrab di sapa Ujang Jenggo ini, sambil tersenyum merahasiakan identitas nama yang dilaporkan tersebut, dan memamg diri saat ini, masih menjabat sebagai Ketua Ormas LMPI Kuningan, di dampingi beberapa pengurusnya, pada beberapa awak media, saat disambangi kesekretariat yang berlokasi di jalan raya Moch Toha Kedung Arum. Senin siang, (27/07/26).
Untuk itu, bahwasahnya, ada pembiaran dan kelalaian dari pihak Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR/Permukiman yang membiarkan hal ini berlangsung dan nyaris sudah sekian lama hampir kurang lebih dari 5 tahun. Dan hal ini dinilai turut merugikan keuangan negara serta melanggengkan penyalahgunaan wewenang dan aset negara. Masih kata Ujang Jenggo, menambahkan.
Penggunaannya dialihkan untuk menerangi pekarangan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset negara yang merugikan hak seluruh rakyat Kabupaten Kuningan.
Seluruh biaya pemasangan, perawatan, hingga tagihan listriknya dibayar lewat APBD yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pajak lain yang dibayarkan seluruh warga. Setiap rupiahnya adalah hak rakyat. Papar Ujang Jenggo, menjelaskan.
"Pelanggaran nyata memasang dan membiarkan PJU lebih dari 5 tahun di dalam pekarangan rumah pribadi artinya, mengambil hak rakyat untuk kepentingan pribadi. Selain itu merugikan keuangan negara/daerah secara terus-menerus, serta melawan prinsip pengelolaan aset daerah yang wajib untuk kepentingan umum sebesar-besarnya. Dan adanya semua dugaan ini, karena saya sendiri ada mempunyai bukti-bukti dokumentasi serta hal yang sebagaimana layaknya bila hal ini, kami laporkan sesuai aturan yang berlaku dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi syarat." Tegasnya.
Ujang Jenggo, juga menyebutkan, semua itu sudah melanggar UU Tipikor No.31/1999: Menyalahgunakan aset dan dana rakyat agar menguntungkan diri sendiri = pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, ancaman penjara hingga 20 tahun. Dan beberapa pasal lagi, ga usah diterusin lah ya, pastu beliau sudah paham, kan legislatif. Ungkap Ujang, sambil sedikit mendehem.
"Aturan Barang Milik Daerah, Aset daerah tidak boleh dikuasai/dinikmati pribadi tanpa izin resmi dan perjanjian yang sah. Lalu Perda Pengelolaan PJU, penempatan harus di ruang milik jalan atau area publik, bukan tanah hak pribadi dong. Nih, sedikit saya beritahu kasih tahu enggak ya? dan kalau kantor partainya, ada di jalan raya ancaran." Tandasnya sambil berdehem senyum sendiri, dengan sedikit mengajak main tebak-tebakan.
(Jhn/Redaksi 7detik.com)