Kasus Dugaan Amoral Oknum Pejabat Kuningan, Seperti di Peti Es-kan

   ( Gambar Illustrasi Celana dalam wanita dan pria.)



7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, KUNINGAN, - Pada beberapa waktu lalu, ramai di publik aksi damai simbolik bertajuk “Seribu Cangcut, dengan kata adanya dugaan oknum Pejabat Kuningan Darurat Moral” yang digelar Koalisi Rakyat Anti Penindasan (KORAKAP).  Pasalnya para peserta mengenakan celana dalam di kepala dan memasang atribut serupa di pagar Pendopo, sebagai sindiran keras atas mencuatnya dugaan perselingkuhan dan pelanggaran etika berat yang menyeret oknum yang di duga pejabat, termasuk pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kuningan.

- Disebutkan ada beberapa oknum yang diduga terlibat, mulai dari staf hingga pejabat tinggi eselon II. Dugaan utama, perselingkuhan dan perbuatan amoral, yang melanggar kode etik ASN serta berpotensi pasal perzinaan.

Dan tuntutan untuk Bupati segera memanggil, memeriksa secara terbuka, dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti — mulai dari mutasi hingga pemberhentian jabatan.​ Saat aksi Bupati berhalangan hadir, hanya Kasat Reskrim yang menerima perwakilan. Dan saat itu massa mengancam aksi lebih besar jika tak ditindaklanjuti.

"Kasus Dugaan Amoral Pejabat, sampai saat ini, masih menggantung, dan terasa seperti ada di dibiarkan dan tertutup, hingga sampai saat ini, dengan adanya kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret beberapa orang oknum pejabat eselon II di Kuningan pasca aksi Seribu Cangcut, pada 17 Juni lalu." Ungkap Wildar, didampingi beberapa rekannya, pada 7detik.com. Senin siang tadi, ( 27/07/26.)

Wildar juga menambahka, hal ini belum menunjukkan penyelesaian, bahkan Blbelum ada nama resmi yang dipublikasikan, belum ada putusan sanksi, dan belum ada klarifikasi menyeluruh dari pimpinan daerah atau Bupati Dian.
 
Kami menilai perkara ini seolah “dipeti-eskan” dan diabaikan. Terang Wildar, yang memang aktiif dalam beberapa gerakan sosial di wilayah Kuningan.

"Padahal tuntutan masyarakat sangat jelas, periksa secara terbuka, jika terbukti beri sanksi tegas mulai dari mutasi hingga pemberhentian pada terduga oknum-oknum tersebut. Ketiadaan langkah tegas memunculkan persepsi adanya perlindungan terhadap oknum pejabat dan standar penegakan aturan yang tidak adil." Tandasnya.


(Jhn/Redaksi 7detik.com )