( Di Beberapa Wilayah Kecamatan, Baik Kecamatan Kuningan, Kramat Mulya, Jalaksana, Cilimus, dan Cigandamekar, tidak heran banyak kabel internet yang pemasangannya di lakukan oleh oknum-oknum yang merusak nama baik induk dari mitra/reseller internet menjadi jelek, karena memasangnya tanpa izin.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, KUNINGAN KOTA, - Ibarat pepatah, "Gara-gara jatuh setitik nila, rusak susu sebelanga," Kebutuhan akses internet semakin tinggi di wilayah pedesaan yang ada di Kabupaten Kuningan, dan hal ini mendorong tumbuhnya layanan jaringan lokal berbasis kerja sama mitra/reseller. Namun pantauan lapangan dan catatan pengaduan warga masyarakat serta pihak-pihak perusahaan serta para pemilik lahan tanah/pekarangan rumah pada periode 2024 - 2025 sd Juli 2026 tahun ini, semakin menunjukkan sangat banyak para oknum reseller yang beroperasi tanpa pengawasan ketat, baik masalah pemasangan kabel optik jaringan internet, pemasangan kabel tanpa izin, mendirikan tiang di lahan pekarangan rumah/kantor tanpa ada izin atau perjanjian sewa menyew.
Yang pada akhirnya hal ini menimbulkan unsur dugaan pelanggaran infrastruktur, kerugian konsumen, dan bahaya keselamatan umum, serta merusak nama baik induk mita/reseler jaringan internet itu sendiri. Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum mitra/reseller seperti ada unsur pembiaran yang di lakuka oleh para oknum dari pihak-pihak terkait, di duga ada main mata, seumpama ada fulus, semua berjalan mulus dan tidak terendus.
( Kasusistik permasalahan masih terus bergulir sampai saat ini. dan akan terus bergulir, ke pihak-pihak terkait, Diskominfo, PLN, Telkom, Satpol PP dan yang terkait.)
Salah satu penyedia yang menjangkau luas wilayah tersebut adalah PT Axsara Media Netindo, Netra Komunikasi/WiFi, Surya Jaringan, Ciga Net, Lintas Komunikasi, Rajawali Net, Trijaya Net, serta subkontraktor tidak terawasi dari layanan Indihome/Telkom dan Biznet. penyelenggara jasa internet resmi berizin Kominfo RI dan terdaftar anggota APJII. Karena adanya ulah serta dugaan pola kerja sama mitra/reseller lokal yang mungkin masih lemah pengawasannya, hal inilah yang memicu menjadi titik rawan penyimpangan yang di lakuka. oleh para oknum-oknum tertentu.
Selain itu, muncul pula jaringan lokal mandiri dan subkontraktor ISP nasional seperti Indihome/Telkom, Biznet, yang banyak beroperasi hanya dengan nama dagang warga, serta ada yang tidak lengkap NIB, izin penyelenggaraan, maupun perjanjian tertulis.
"Keluhan paling menonjol berkaitan dengan infrastruktur kabel dan tiang, lalu memasang kabel di tiang PLN maupun Telkom tanpa perjanjian sewa resmi tertulis, hanya menempel sembarangan. Kabel sering melintang rendah di atas jalan, selokan, dan pemukiman, tidak memenuhi standar keselamatan K3." Kata Firman, di dampingi beberapa rekan yang kritis dalam persoalan yang bersifat merugikan masyarakat luas. Selasa siang tadi (28/07/26.)
Hal ini berisiko tinggi korsleting listrik, kebakaran, putus jatuh menimpa warga, serta sering mengganggu pasokan listrik dan telepon lingkungan sekitar. Banyak tiang jaringan ditanam di pekarangan rumah, halaman, atau lahan pribadi warga hanya dengan persetujuan lisan, bahkan dipasang diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik.
Masih kata Firman, menambahkan.
Namun ketika warga memprotes atau meminta bongkar, pengelola reseller sering menghindar dan menolak bertanggung jawab. Serta banyak sekali dugaan kecurangan Pelayanan dan Administrasi yang Merugikan Pengguna.
"Dari segi layanan kepada pelanggan, keluhan yang terus menumpuk meliputi, kecepatan koneksi nyata jauh di bawah janji penawaran; sering putus sambungan berhari-hari tanpa pemberitahuan jelas, mekanisme ganti rugi tidak ada." Tandasnya.
Dan harus kita ketahui bersama, persoalan tersebut juga ada yang bisa menyangkut masalah hukum serta undang-undang yang berlaku dan melanggar atau sanksi hukum.
- Dasar: UU No.36 Tahun 1999 Pasal 54 ayat (1) dan (2)
- Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun DAN/ATAU denda pidana sampai Rp 500 juta.
- Berlaku untuk reseller/mitra yang tidak ada NIB, izin penyelenggara, perangkat tidak sertifikat/frekuensi terdaftar.
2. Penyalahgunaan aset BUMN/negara (tiang PLN/Telkom tanpa perjanjian tertulis)
- Dasar: UU Tipikor No.31/1999 Pasal 12 huruf e, Pasal 13; KUHP Pasal 470 (penyalahgunaan barang milik negara)
- Ancaman: Penjara 4–20 tahun (jika merugikan keuangan negara/BUMN secara nyata) atau maks 5 tahun untuk penyalahgunaan barang negara; ditambah ganti rugi penuh seluruh biaya sewa tertunggak, perbaikan, kerusakan fasilitas.
3. Bahaya umum & kelalaian keselamatan (kabel rendah, korsleting risiko kebakaran/jatuh)
- Dasar: KUHP Pasal 188, 189; UU Keselamatan Kerja.
- Ancaman: Penjara hingga 5 tahun, lebih berat jika ada korban luka/kerusakan rumah.
4. Penipuan konsumen/pemalsuan administrasi (janji kecepatan palsu, tagihan tidak sah, catatan palsu)
- Dasar: KUHP Pasal 378 penipuan, UU Perlindungan Konsumen No.8/1999 Pasal 8, 15, 62
- Ancaman: Penjara hingga 4 tahun dan denda pidana.
Catatan penting: Perusahaan induk ISP (seperti Axsara, Telkom/Biznet) tetap ikut bertanggung jawab pidana/perdata atas kelalaian pengawasan mitra/reseller yang bertindak atas nama perusahaan.
(Jhn/Redaksi 7detik.com)