( Yudi, saat temui team 7detikdotcom, di taman hotel Djehan, diskusi tentang maraknya kasus undang-undang perlindungan anak dan perempuan. )
7DETIKDOTCOM, CIAYUMAJAKUNING, JABAR, - Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak berusia 8 tahun berinisial RS, yang terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di lingkungan sebuah pabrik beras wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.
Korban diketahui merupakan anak piatu dan masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar, sedangkan pelaku diduga berinisial S (51 tahun), seorang buruh di pabrik beras tersebut.
Peristiwa tragis ini mengguncang nurani publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami pendarahan dan kesakitan hingga sulit berjalan setelah kejadian. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak kekerasan seksual, yang tidak hanya melukai fisik tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam pada anak yang masih sangat belia.
MPK menilai bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan moral publik. MPK menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, musyawarah, maupun secara kekeluargaan. Upaya demikian bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah.
Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Bahkan, Pasal 221 KUHP memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang menutupi atau menghalangi proses hukum.
Dengan demikian, pihak desa, tokoh masyarakat, maupun keluarga korban dan pelaku tidak memiliki kewenangan untuk memediasi atau mendamaikan perkara ini. Penanganan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum—termasuk Polres Kuningan, Kejaksaan, serta lembaga perlindungan anak terkait.
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan, tegas, dan tanpa kompromi.
> “Korban RS adalah anak piatu yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara. Kasus ini tidak boleh diselesaikan secara diam-diam atau kekeluargaan. MPK menolak keras segala bentuk upaya damai di luar jalur hukum. Pelaku harus diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani merusak masa depan anak." Kata Yudi, pada 7detikdotcom, Jum'at siang tadi, (17/10/25)
Selain itu, Dia juga mendesak DP3A Kabupaten Kuningan, P2TP2A, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum bagi korban.
Pihak pabrik beras tempat kejadian berlangsung juga diminta bertanggung jawab secara moral dan kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga martabat dan privasi anak. Jelas Yudi, menambahkan.
Untuk itu, kejahatan seksual terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap nilai agama, moral, dan kemanusiaan. Kasus di Luragung ini menjadi peringatan keras bahwa Kabupaten Kuningan harus bersatu menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Negara wajib hadir untuk melindungi korban, menegakkan hukum dengan adil, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.Paparnya
"Kuningan harus menjadi wilayah yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi perlindungan anak. Penegakan hukum tanpa kompromi adalah bukti nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial." Tandasnya, menutup obrolan jumat siang tadi.
(Ry)