Di Duga Mantan Kades Padamenak, Dan Kroninya Lakukan Penyimpangan Dana Desa 2023

  ( Balai dan kantor Desa Padamenak Kec Jalaksana, Kab Kuningan.)


7DETIKDOTCOM, CIAYUMAJAKUNING, JABAR, - Ada apa dengan Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa - Barat, beberapa waktu lalu kemarin viral dengan adanya tudingan Kepala Desanya lakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan, istri dari seorang Linmas Desanya, yang semuanya pepesan kosong, karena tidak adanya bukti kuat rekaman video, maupun rekaman suara dari kedua orang yang di tuding dan dipermalukan tersebut, dan hal tersebut menjadi sorotan pidana, karena lakukan pemberitaan bohong, meresahkan, membuat kegaduhan dan memprovokasi, warga masyarakat desa padamenak.

Kembali ramai pemberitaan, yang mencuat, dengan adanya kasus dugaan Mantan Kepala Desa, beserta kroninya, seperti Yang di duga terlibat korupsi berjamaah ;
1. Mantan kepala desa 
2. Ketua BPD
3. Bumdes
4. Bendahara
5. Kaur kesejahteraan. 
Berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dari APBDes Padamenak Tahun 2023, tercatat total Dana Desa sebesar Rp 846 juta, dengan alokasi Rp 167 juta untuk kegiatan pembangunan Posyandu. Namun hingga Oktober 2025, progres fisik pembangunan belum menunjukkan penyelesaian penuh, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Dan dari hasil investigasi team 7detikdotcom, Minggu (19/10/25,) dugaan tersebut terkait dengan, potensi penyimpangan apbdes 2023. Salah satunya adalah:
1. Pembangunan/Rehab Gedung Posyandu Dusun Padamulya Rp. 150.205.000 belum selesai
2. Hotmix Jalan Lingkungan Rp. 200.000.000 tidak sesuai kualitas klasifikasi sni
3. Peningkatan Ketahanan Pangan Pembuatan Kandang Kambing dan Pengadaan Kambing Rp. 78.000.000 bahkan menyisakan hutang ke pihak 3
4. tersendatnya pembayaran honor kader pkk dan Tidak diRealisasikannya pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dalam kegiatan posyandu dgn jml anggaran RP. 37.000.000
5. Tidak dilaksanakannya kegiatan penyuluhan kesehatan RP. 7.700.000,-
6. Gaji marbot selama 2 tahun tidak diberikan.

( Johan/Raya )