( Pihak Dishub Kuningan, bersinergi dengan beberapa pihak, untuk masalah perparkiran )
\
7Detikdotcom - KUNINGAN - Pasca di tetapkannya Peraturan Daerah
kabupaten Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Daerah,
Pihak Dinas perhubungan terus senantiasa aktif melakukan sosialisasi
tentang pentingnya memiliki Izin pengelolaan perparkiran ( IPP) kepada
seluruh lapisan warga kabupaten kuningan, terutama warga masyarakat yang
memiliki usaha yang menyediakan lahan perparkiran dan atau menggunakan
parkir ditepi jalan umum milik pemerintah.
Pada
hari ini senin tanggal 16 Desember 2024 kami diundang oleh Ketua Ikatan
Pemuda Pemudi Awirarangan, yang di komandoi, pria yang akrab di sapa Dove, yang didampingi oleh pengurus
IPPMA Awirarangan dan beberapa tokoh pemuda awirarangan, dengan maskud
bahwa Pengurus IPMA awirarangan, akan melakukan pendampingan dan
mendaftarkan izin pengelolaan perparkiran untuk Caffe n Resto OTAKU, milik pengusaha, H.Maman Nuryaman, dan Tamara Ara Santika pemilik, Resto
Nasi tempong. Selasa (17/12/24)
Dalam hal tersebut, adalah merupakan bentuk apresiasi dari Pihak IPMA
Awirarangan dengan berkembangnya wilayah awirarangan dengan segala
bentuk dinamika, khususnya dunia usaha diperlukan untuk memperoleh
legalitas dalam dunia usaha diwilayah awirarangan, terutama berkaitan
dengan sektor perparkiran ( disampaikan oleh sdr Dove, ketua IPPMA
Awirarangan) .
![]() |
( Pihak Dishub, lakukan survei lapangan, soal ketertiban masalah Parkir, agar tidak mengganggu para pengguna jalan umum.) |
Pihak Dinas perhubungan hadir langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Kepala Bidang Prasarana dan perparkiran Mh.Khadafi Mufti, S.Pd, M.Si, serta kepala seksi Perparkiran an Herdiana, Se , untuk langsung melakukan survei lapangan atas perhitungan Luas lahan parkir milik pribadi dan parkir tepi jalan sekaligus menentukan Satuan Ruang parkir ( SRP) yang merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengelola perparkiran.
Dalam pertemuan
dimaksud kepala Dinas perhubungan Kabupaten kuningan menyampaikan
apresiasi kepada Ikatan Pemuda pemudi Awirarangan ( IPPMA) dan juga
pemilik Caffe n resto Otaku dan Resto nasi tempong yang sudah taat
aturan dan saling mendukung dan membuna sinergitas dengan pihak dinas
perhubungan kabupaten kuningan untuk memiliki legalitas Izin pengelolaan
perparkiran ( IPP) dan bersedia memberikan retribusi parkir kepada
pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan.
saat ini
pihak Dinas perhubungan Kabupaten kuningan sedang berusaha keras dan
terarah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui sektor
retribusi perparkiran yang bersumber dari lokasi parkir khusus dan
lokasi tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah.
Hal ini tentunya bukan
hal yang sangat mudah, banyak tantangan yang kami hadapi, dari mulai
pemahaman masyarakat yang berbeda_beda, termasuk pentingnya memahami
aturan main dalam pengelolaan perparkiran.
Sesuai
dengan Undang _ Undang Ri Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan
angkutan darat, bahwa perusahaan dan atau orang perorangan yang memiliki
usaua perparkiran ( Baik Retribusi parkir dan atau pajak parkir) harus
memiliki Izin Pengelolan Perparkiran ( IPP) yang dileluarkan pleh Dinas
Perhubungan Kabupaten / Kota ( Kabupaten Kuningan ) adapun beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
-
Surat Permohonan pengajuan izin Pengelolaan perparkiran dari perorangan /
perusahaan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan oleh
calon pengelola brrmaterai 10 ribu
- copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
- NPWP pribadi dan atau perusahaan
-
Surat dukungan / izin kewilayahan Rt / Rw , Desa / Kecamatan ( Dengan
sepengetahuan Pihak Babinsa / Babinkamtibmas selaku pembina
kewilayahan)
- Photo lokasi lahan perparkiran
- Nama_Nama calon petugas parkir
-
membuat surat Fakta integritas yang berisi tentang tanggung jawab calon
pengelola perparkiran ( termasuk kewajiban memberikan CSR bagi warga
masyarakat)
Diatas adalah
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pebgelola
perparkiran, hal ini berlaku bagi siapapun yang melakukan usaha
perparkiran, baik berupa Pajak parkir ataupun retribusi parkir. Tentang
pajak parkir untuk selanjutnya adalah merupakan bagian dari SKPD lain
diluar dishub kab Kuningan, akan tetapi izin pengelolaan perparkiran (
IPP) yang mengeluarkan adalah Dinas perhubungan kabupaten Kuningan.
Kemudian
selanjutnya perlu kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis resiko calon pengelola parkir wajib mendaftarkan usahanya
kepada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu Pintu (
DPTMPTSP) ini wajib, apalagi kalau pengelola perparkiran ini bersifat
badan Hukum ( PT / CV) . Kenapa hal ini harus dilakukan? Agar
diperoleh kejelasan untuk publik tentang informasi dan mekanisme
pelayanan terpadu satu pintu dan terintegrasi, mudah melakukan pendataan
mudah melakukan pembinaan termasuk tindakan apabila terjadi
pelanggaran.
Masalah yang terjadi dilapangan saat
ini dan kedepan adalah, tidak adanya keseragaman pola tarif yang
diberlakukan oleh masing_ masing pengelola perparkiran. Kami ambil
contoh pola tarif sesuai Perda No 1 Tahun 2024 untuk parkir motor
ditepi jalan umum adalah Rp. 2000 dan mobil ( Kend Roda 4) Rp. 3000,
kendaraan roda 6 Rp. 4.000, kemudian untuk lokasi parkir khusus dan atau
area layanan publik ( Rumah sakit milik pemda ataupun swasta ),
swalayan dan ataupun lokasi wisata untuk motor 0 sd 2 jam Rp. 2000
maksimal selama 24 jam adalah Rp. 10.000 ( parkir kurang dari 5 menit
Free) dan untuk kendaraan Roda 4 tarif yang berlaku 0 sd 2 jam adalah
Rp. 3000 dan maksimal 24 jam adalah Rp.13.000.
Hal
ini menjadi persoalan juga karena akibat tidak adanya keseragaman sesuai
regulasi yang berlaku pada akhirnya menyebabkan masyarakat umum juga
yang dirugikan.
Perlu disampaikan oleh kami bahwa
sampai denga. Bulan desember 2024 ini Pihak Dishub Kabupaten Kuningan
sudah menyetorkan PAD dari sektor sebesar 1.071.000.000 ( satu milyar
tujuh puluh satu juta).
Angka ini merupakan capaian tertinggi karena
sebelumnya setoran parkir hanya mampu tembus diangkat 600 jutaan. Hal
ini tentunya atas dukungan dari berbagai pihak kepada dinas perhubungan
kabupaten kuningan baik dukunhan FORKOPIMDA dan juga seluruh warga
masyarakat kabupaten kuningan.
( Raya )