Di Samarinda Kalimantan, Parkir Sembarangan, Di Gembok

 

( Di Kota Samarinda, Parkir Sembarangan, di gembok )

7detik.com - Samarinda Kalimantan -
Terlihat kendaraan roda 4 terparkir di atas trotoar depan kantor imigrasi Samarinda jalan juanda, tentu saja ini menyalahi aturan, Parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1). Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000. 

 Selain itu, parkir sembarangan juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Berikut beberapa area yang dilarang untuk parkir:

1. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
2. Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
3. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
4. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan.
5. Di atas trotoar.
6. Lokasi dengan rambu, sepeti rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yang bergaris lurus.
7. Tikungan.
8. Di atas jembatan.
( Parkir kendaraan yang menyalahi aturan.)

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub-red) Kota Samarinda,  menghimbau kepada masyarakat agar yang memiliki kendaraan roda 4 bisa bijak dalam memarkirkan kendaraannya di tempat aman, jangan sampai kendaraan kesayangan anda di bawa oleh dinas perhubungan dan yang parahnya bisa mengganggu lalu lintas serta kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Mentaati aturan yang berlaku, mengenai tertib lalu lintas jalan itu bagian dari kita menghargai dan menghormati pengguna jalan lainnya, dan kita bisa menghindari dari kerugian yang di akibatkan kelalaian diri kita, keselamatan dirikita dan orang lain harus di prioritaskan, agar dapat menjadi kesenjangan sosial bagi pengguna jalan.

Mari bersama budayakan taat berlalulintas agar Samarinda ini tertib dan dapat menjadi contoh untuk daerah lainnya.

"Tertib itu nyaman, tertib itu indah, tertib itu keselamatan."

( Fajri Pahlawan."