Pedagang di Pasar Cilimus - Taman Cilimus di Buat Resah Adanya Pungli Yang di Lakukan Oknum Preman

   ( Tampak suasana Pasar Cilimus - Taman Cilimus di Siang Hari, Kecamatan Cilimus Kuningan.)



7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, CILIMUS, - Perekonomian Desa Cilimua, Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, patut di acungi jempol, bahkan patut di tiru dan di jadikan cintoh bagi desa-desa di wilayah Jawa - Barat, khususnya di Kabupaten Kuningan. 

Pasalnya, Desa Cilimus yang saat ini di pimpin oleh H. Mulyadin, sebagai Kepala Desa Cilimus, sangat aktif dalam menangani permasalahan yang dianggap sangat membatu warga desa Cilimus yang dirinya pimpin, baik masalah kesehatan, kebersamaan dan perekonomian desa. 

Perputaran ekonomi di desa cilimus memang berjalan baik, semisal terlihat dari perputaran perdagangan di Pasar Cilimus dan lusat jajanan yang ada di Taman Cilimus. Namun semua tersebut, dalam beberapa waktu ini, sedikit membuat para pedagang menjadi resah, karena dengan adanya para oknum preman yang lakukan tindakan yang melanggar hukum, yaitu lakukan Pungutan Liar alias Pungli.

Hal ini, kini menjadi sorotan banyak pihak, karena dengan adanya perihal tersebut. Hal ini, seperti terstruktur, dan ironisnya di duga seperti ada pembiaran. Entah memang di aengaja ataukah memang tidak ada pihka-pihak terkait yang memgetahui persoalan adanya pungutan liar di sekitar arena dan di dalam arena Pasar Cilimus jugq Taman Cilimus bajkan di sepanjamg jalan raya dari arah Pasar Cilimus, Taman Cilimus ke pertigaan jalan Pamawuan sebaliknya.

Dan seperti yang patut kita ketahui, informasi yang 7detik.com dapatkan, proses adanya pungli ini, sudah berjalan lebih dari 5–8 tahun, terus berulang sampai sekarang (2026) di Pasar Cilimus, di sekitar halaman depan, gang sekitar, dan area parkir. Juga di dalam area Taman Cilimus dan sekitarnya.
Dan di info yang 7detik.com dapatkan, jumlah oknum pelaku, biasanya berkelompok 3–7 orang yang bergantian, kadang ada oknum yang menyamar sebagai petugas keamanan/pengurus pasar.
"Dampak ke pedagang: Ratusan pedagang kecil (sayur, kelontong, jajanan, PKL) jadi korban, banyak yang terpaksa tutup dagang karena tidak sanggup bayar setoran." Kata Piro (nama di samarkan -red) pedagang kaki lima setempat denga ditemani oleh beberapa rekan pedagang lainnya. Sabtu siang tadi, pada awak media dan 7detik.com (11/07/26.)
 
Dan yang lebih parahnya lagi, sangat luar biasa nilai pungutan liarnya? kadang perhari, mereka para oknum meminta uang mulai dari Rp5.000, Rp10.000, sampai Rp50.000 per pedagang, tergantung besar lapak atau jenis dagangan. Tambahnya. 

Selain itu juga untuk setoran bulanan, para oknum preman tersebut meminta Rp50.000 sampai Rp200.000 sekaligus dengan alasan "uang keamanan", "uang kebersihan", atau "izin lapak" — padahal tidak ada karcis resmi, tidak ada seragam, tidak ada bukti sah. Masih kata Piro, dan hal ini dibenarkan oleh para rekan pedagang lainnya.
( Lokasi Sepanjang jalan raya pasar dan taman cilimus.)
Disisi lain, Jondos ( nama disamarkan,red) Tukang ojrk di sekitar wilayah tersebut, saat dimintai kebenaran atas adanya para oknum preman yang lakukan tersebut, di perkiraan memang berkelakuan kasar: Kalau dihitung dari banyak pedagang, uang yang dikumpulkan bisa mencapai jutaan rupiah setiap minggu tanpa masuk kas negara/pasar. Jelasnya. 
 
"Modus dan Pelanggaran jelas tanpa hak dan tanpa bukti. Karena mereka bukan petugas pasar resmi, tidak bawa surat tugas, tidak berikan karcis retribusi sah — ini jelas melanggar aturan retribusi daerah." Tandasnya. 
Terpisah, Rizky Zamzami, Kepala Dusun Kliwon, saat di konfirmasi by telpon, dirinya mengatakan. 

" Hal ini, segera akan tindak lanjuti, dan saya akan koordinasi pada Kepala Desa, serta aparat desa dan pihak yang berwajib juga pada para pedagang di sini. Dan kami berharap, adanya perihal ini, sangat mengganggu para pedaganag dan kondusifitas Desa Cilimus." Tandas.


Dan patut kita ketahui bersama dan adanya perihal ini, para pedagang yang tidak mau memberikan jatah, mereka akan dapat ancaman dan teror. Kalau tidak bayar, diancam akan diusir, dagangan diacak-acak, atau dipukul — masuk Pasal 368 KUHP Pemerasan & Pengancaman, ancaman penjara 4–9 tahun.
Dan hal ini berjalan sudah bertahun-tahun dibiarkan: Laporan sudah disampaikan berkali-kali ke pasar, desa, kecamatan, tapi tindakan nyata jarang terlihat, sehingga warga curiga ada perlindungan dari pihak tertentu.
Sasaran paling lemah: Pedagang kecil, lansia, atau yang baru buka lapak paling sering dipaksa bayar paling besar.

 
- Polsek Cilimus: Utamanya menangkap dan memproses hukum pelaku pemerasan.
- Satpol PP & Dinas Perdagangan: Menertibkan pungutan tidak resmi dan pengelolaan pasar.
- Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan: Khusus menindak segala bentuk pungli di daerah.
- Kecamatan & Desa: Memfasilitasi laporan dan memastikan pengelolaan pasar bersih dari preman.
 
Langkah Warga Agar Berhasil
 
1. Kumpulkan bukti: Catat tanggal, jam, jumlah diminta, ciri-ciri pelaku, rekam suara/video diam-diam, kumpulkan saksi pedagang lain.
2. Lapor bersama-sama: Laporan ramai-ramai lebih kuat daripada lapor sendiri.
3. Sampaikan ke instansi berurutan: Polsek Cilimus → Camat → Satgas Saber Pungli → Kejari kalau ada dugaan perlindungan oknum.

( Jhn/Ry/Redaksi 7detik.com)