( Jalan raya Lebak Wangi yang selalu di lewati oleh kendaraan besar seperti truck, tronton milik PT Tirta, di duga banyak menyalahi aturan dan prosedur yang di langgar.)
( Pihak berwenang yang menangani permasalahan ini, di duga ada oknum yang bermain, asalkan ada fulus, kendaraan mereka lewat pun jadi mulus.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, KECAMATAN LEBAK WANGI,- Gudang air mineral aqua dan gudang makanan kering di Desa Langseb, yang ada di Kecamatan Lebakwangi gunakan armada kapasitas besar ,jalan rusak parah
Belakangan ini masyarakat di kecamatan lebakwangi di bikin resah dengan adanya pabrik/gudang air mineral aqua dan gudang makanan ringan yang ada di desa langseb kecamatan lebakwangi kabupaten Kuningan Jawabarat .
"Hasil penelusuran sepanjang jalan yang di lalui armada besar yang lalu lalang mengangkut air mineral aqua dan gudang makanan kering di desa langseb kecamatan lebakwangi ternyata sepanjang jalan rusak berat dan bergelombang juga berlubang sehingga sering terjadi kecelakaan." Hal ini di ungkapkan oleh beberapa warga Lebak Wangi. Jum'at pagi tadi (03/07/26.)
Menurut beberapa oramg warga Kecamatan Lebak Wangi, dan yang seperti Andy Kosim, katakan, sudah sering beberapa kali, kami telah datangi kantor kedua perusahaan tersebut namun hanya ketemu kepala operasional gudang Aqua bernama yang bernama Kang Apid.
Dan setelah kami mengkonfirmasi, dia katakan, perihal ini, akan di sampaikan ke pimpinannya.
Namun lain halnya dengan PT Panjunan (gudang kering) dia (Kosim-red) bertemu dengan managernya inisial T," Jelasnya.
( Sejenis truck tronton milik PT Panjunan.)
Dan dari semua informasi terkait, dan yang sudah kami telusuri, sejauh mana ijin yang di tempuh (lalin) terkait armada besar pengangkut barang tersebut tidak bisa menunjukan ijin lalinnya ,malah minta secara tertulis apa yang akan disampaikannya lalu akan di ajukan ke pimpinannya menurutnya.
Persoalan jalan yang rusak tersebut bukan hanya kali ini saja tapi sudah berulang kali supaya pihak yang berkompenten untuk turun ke lapangan dan memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang tidak menempuh aturan,sampai saat ini terkesan lambat penanganannya,apa lagi jelas jelas dua perusahaan tersebut diduga belum kantongi ijin lalinnya kenapa di biarkan? Apakah aturan bisa segampang itu di patahkan dengan kebijakan ? Menurut pria bernama lengkap Andi kosim, dan akrab di sapa Kang Kosim ini, dia metuturkan, seharusnya di larang beroperasi dulu untuk armada besarnya sebelum semua ditempuh sesuai aturan seperti ijin lalinnya dan hal lainnya.
Lebih lanjut, Kosim juga memaparkan, Belum lama ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan himbauan untuk batas kapasitas tonase untuk jalan kelas 3 karena tidak sesuai dengan kekuatan kontruksi yang ada
Selain itu, dia juga mengaku, bahwa sudah menjadi korban dengan persoalan ini, yaitu akibat jalanan hancur akibat truck besar, kecelakaan terjadi pada diri saya. Jelasnya.
"Untuk itu, dirinya dan beberapa anak-anak pemuda serta orang tua, yang memamg adalah warga dari Kecamatan Lebak Wangi, dalam beberapa waktu dekat ini, berencana mendatangi pihak tersebut, karena kami yang tergabung dalam wadah suatu aliansi peduli lingkungan,akan ambil sikap untuk audensi dengan instansi terkait guna memberhentikan armada besar tersebut sebelum ijinnya di tempuh." Tandasnya.
Adanya beredar pemberitaan dari 7detik.com, yang sudah beredar luas, pihak perusahaan terkait sangat sulit dikonfirmasi, Dan perlu kita ketahui, bersama, PT Tirta Investama / Aqua Apit + Gudang Makanan Besar)
Ruas: Jalan Desa Langseb – Cinembeuy – Koramil Lebakwangi → jalan kelas LOKAL / kecil (lebar 4–5 m, daya dukung maks 8 ton)
JENIS PELANGGARAN & DASAR HUKUM
1. ❌ MELANGGAR KELAS JALAN & LALU LINTAS
- Masuk jalur terlarang: Truk besar (2–3 sumbu, berat total 12–18 ton) lewat jalan kelas III/Lokal → seharusnya lewat jalan kolektor/provinsi
- Tanpa izin lintas berat: Tidak ada surat rekomendasi Dishub & Dinas PU untuk rute tersebut
- ODOL (Over Dimensi Over Loading): Muatan 12–15 ton, padahal izin cuma 5–7 ton → jalan cepat rusak
- Dasar: UU No.22/2009 Pasal 287, 307 + PP No.30/2021 → denda hingga Rp50 juta, kendaraan disita
2. ❌ MELANGGAR AMDAL / UKL-UPL
- Tidak sesuai rute di AMDAL: Dalam dokumen lingkungan tertulis lewat jalan raya utama, tapi kenyataannya lewat jalan desa/kecil
- Tidak ada laporan dampak: Dampak kerusakan jalan, debu, getaran, kebisingan tidak dilaporkan ke DLH
- Dasar: UU No.32/2009 Pasal 69, 98 → pelanggaran pidana, denda sampai Rp10 M + pencabutan izin usaha
3. ❌ MELANGGAR ANDALALIN (Dampak Lalu Lintas)
- Tidak ada izin Andalalin atau isinya palsu: Tidak menghitung dampak beban jalan, kecelakaan, gangguan warga
- Tidak ada rute pengalihan resmi yang disetujui Dishub
- Dasar: Permenhub No.17/2021 → bisa dibatalkan izin operasionalnya
4. ❌ KERUGIAN NYATA
- Jalan rusak parah: Berlubang, bergelombang sejak 2023 → biaya perbaikan ditanggung APBD/Rakyat, bukan perusahaan
- Bahaya keselamatan: Sering tabrakan, sepeda motor terjatuh, debu mengganggu kesehatan warga
- Tanggung jawab diabaikan: CSR tidak dipakai perbaikan jalan, hanya sekadar seremonial
DAFTAR POIN UNTUK LAPORAN
1. Rute truk Aqua & gudang makanan melintasi jalan kelas Lokal yang tidak mampu beban berat
2. Tidak ada izin lintas kendaraan berat dari Dishub & PU
3. Muatan berlebih (ODOL) rutin setiap hari
4. Rute bertentangan dengan dokumen AMDAL & Andalalin
5. Kerusakan jalan, gangguan kesehatan, risiko kecelakaan nyata
6. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pemulihan
(Jhn/Ry -- Redaksi 7detik.com)