Sekretaris DPD Kawali: "Pak Polisi, Itu Ada Ilegal Logging Margamukti Kuningan Timur, Kok Diam?"

 (Sekretaris DPD Kawali, Rokhim Wahyono, Angkat Bicara Soal Ilegal Logging Marga Mukti Kuningan Timur, Yang Di Duga Sudah Berjalan Berbulan-bulan Harus Segera Di Usut Tuntas."


7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Adanya pemberitaan soal adanya kasus pembalakan secara liat, yang do duga dilakukan oleh banyak oknum, baik oknum dari pegawain Perhutani sendiri, oknum warga yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan hanya memegang kartu Identitas wartawan dari salah satu media online, serta adanya oknum yang di curigai berkerja sebagai seorang pengacara. Dan hal ini membuat heboh serta mengundang pihak aparat hukum, aktivis sosial, aktivis lingkungan, pihak TNI dan masyarakat Kuningan, menyoroti wilayah tersebut yang berada di Kecamatan Cimahi Kuningan.

Menanggapi isu dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kuningan Timur yang menjadi sorotan publik dan viral dalam beberapa hari terakhir, Sekretaris DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Rokhim Wahyono, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurut Rokhim, berdasarkan data dan bukti awal yang telah dihimpun, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut kelestarian hutan yang merupakan aset strategis bagi kehidupan masyarakat, sumber daya air, serta keseimbangan lingkungan hidup. Senin pagi, (08/06/26.) 

"Jika memang ditemukan adanya praktik illegal logging, APH harus bertindak tegas dan profesional. Siapapun yang terlibat, baik masyarakat, pengusaha, oknum aparat, maupun oknum dari Perhutani sendiri, harus bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rokhim Wahyono.

Ia menilai, dugaan keterlibatan oknum yang memiliki tugas dan kewenangan menjaga kawasan hutan akan menjadi persoalan yang sangat serius apabila terbukti. Sebab, pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan justru diduga menjadi bagian dari aktivitas yang merusak lingkungan.

"Jangan sampai penjaga lingkungan, terutama hutan, justru menjadi bagian dari perusak hutan. Jika itu terjadi, maka bukan hanya pelanggaran administrasi atau disiplin, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Rokhim menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus mengatur tindakan terhadap pelaku pembalakan liar, penebangan tanpa izin, hingga pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya perusakan hutan.

Tidak hanya itu, aspek lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Rokhim, apabila dugaan praktik pembalakan liar tersebut melibatkan pihak yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab pengawasan kawasan hutan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

"Kami meminta APH menelusuri seluruh rantai aktivitasnya, mulai dari lokasi penebangan, jalur distribusi kayu, dokumen perizinan, hingga kemungkinan adanya pihak yang membekingi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa melihat jabatan maupun institusi," katanya.

Ia juga meminta Perhutani Kabupaten Kuningan untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam membantu proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Transparansi dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan negara.

Lebih lanjut, KAWALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga terungkap secara jelas berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik perusakan hutan di masa mendatang.

"Hutan adalah benteng kehidupan. Kerusakan hutan bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam sumber mata air, meningkatkan risiko bencana, merusak ekosistem, dan mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, dugaan illegal logging harus diusut tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum," pungkasnya.

( Jhn/Ry/Redaksi 7Detik.com)