( Bahan Acuan dari program PTSL.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Adanya, dugaan perubahan status tanah kas desa menjadi hak milik pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik.
Informasi ini, mencuat setelah adanya laporan dari warga Dusun Purwasari yang menyebutkan adanya dugaan perubahan status kepemilikan tanah desa seluas sekitar 1.072 meter persegi atau kurang lebih 70 bata menjadi hak milik perseorangan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil menerima laporan tersebut dan meminta Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Cimara untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan tersebut.
( Peta lokasi lahan tanah dalam dugaan.)
"Jika informasi ini benar, maka perlu ada penjelasan yang transparan dan akuntabel dari pihak terkait. Klarifikasi penting dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat," ujar Sukendar S.H, Ketua LBH Ratu Adil, Senin (15/06/26) pada beberapa awak media.
Berdasarkan informasi yang diterima, Bendahara PTSL Desa Cimara disebut tidak mengetahui adanya proses perubahan status tanah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi dan prosedur yang dijalankan dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut. Masih kata Sukendar menambahkan
LBH Ratu Adil menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah desa yang tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan menjadi hak milik pribadi tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa aset desa, termasuk tanah kas desa atau tanah bengkok, merupakan kekayaan milik desa dan wajib dicatat atas nama pemerintah desa. Paparnya menerangkan
"Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa tanah desa tidak dapat dijual dan harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa." Tegas Sukendar.
Pengalihan aset desa berupa tanah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar untuk kepentingan umum atau dengan penyediaan lahan pengganti yang dinilai lebih menguntungkan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masih kata Dia.
LBH Ratu Adil meminta pemerintah desa dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penelusuran serta memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan atau pengalihan aset desa yang tidak sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara." Tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cimara, khususnya Kaur Pemerintahan yang disebut dalam laporan warga, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
( Jhn/Redaksi 7detik.com)