( Pihak Aparat Hukum dan Pemerintahan Hanya Bisa Diam, Soal Pelanggaran Hukum, Izin serta Sebagainya, yang Di Lakukan Oleh Para Pemilik Usaha Depot Air Baku.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Pelanggaran demi pelanggaran di duga terus di lakukan oleh para pemilik usaha depot penjualanan air baku, yang begitu banyak merugikan negara serta hal lainnya. Selain di duga lakukan pencurian air dari mata air di gunung ciremai, serta izin dan pelanggaran hukum, bahkan hal yang sangat miris lagi, hal tersebut, seperti di abaikan oleh pihak aparat kepolisian karena di duga ada unsur hukum pidana, dan hal lainnya.
Seperti di beritakan sebelum, terkait masalah adanya depot air yang ada di desa bandorasa wetan, serta Indo water yang berkerjasama dengan pihak BUMDes Bangkit Desa Linggarjati, serta depot Javana Water dan Depot Air lainnya yang ada di sepanjang jalan raya Linggarjati Kecamatan Cilimus, di duga banyak lakukan unsur pelanggaran berat.
( Depot air yang ber-operasi dan berada di jalan raya linggar jati, masih di kategorikan masuk di area Desa bojong Kecamatan Cilimus.)
Dan hal tersebut, sungguh banyak menguntungkan para pemilik usaha depot dan para oknum yang lakukan pembiaran adanya hal itu terjadi. Bayangkan, bilamana perhari para pemilik depot bisa mengeruk omset kotor sebesar 8 hingga 15 jutaan rupiah, maka bila di jumlah selama 1 bulan bahkan pertahun, berapa puluh milyar yang mereka hasilkan.
Patut kita ketahui bersama, bilamana depot penjualanan air baku, bisa mulai ber-operasi, maka inilah yang harus di tempuh, bilamana salah satunya belum ada yang keluar, maka, depot tersebut dilarang ber-operasi.
Untuk bisa mengambil dan menjual air baku (sumber mata air/ sungai), harus punya izin dari:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup daerah.
- Dinas Sumber Daya Air (SDA).
- Izin Penggunaan Kawasan Hutan (kalau sumber airnya dari area hutan).
- AMDAL / UKL-UPL (Dokumen analisis dampak lingkungan).
Prosesnya lama dan biayanya tidak sedikit. Banyak pengusaha yang "jalan di tempat" atau cuma punya izin usaha (NIB/CV) tapi belum punya izin pengambilan airnya.
2. Banyak yang "Ilegal tapi Dibiarkan"
Di wilayah Kuningan, khususnya jalur Linggarjati - Cilimus yang kaya mata air, realitanya banyak usaha galian C atau pengambilan air yang beroperasi hanya bermodal Surat Keterangan Desa atau MoU sama BUMDes, tapi belum clear izin tingkat provinsi atau pusatnya.
Mereka beranggapan: "Asal sama desa sudah deal, bayar iuran desa, sudah boleh jalan." Padahal aturan negara beda lagi.
Soal Kerja Sama dengan BUMDes Bangkit & Lainnya
Ini yang sering jadi MASALAH HUKUM nantinya:
Secara Aturan Desa:
Boleh banget. BUMDes kan tugasnya mengelola aset desa buat kesejahteraan warga. Jadi kalau kerja sama bagi hasil, itu sah secara administrasi desa.
Secara Aturan Negara:
Kalau pihak pengusaha (CV tersebut) TIDAK PUNYA IZIN LINGKUNGAN & IZIN AIR, maka kerja sama itu otomatis BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
Risikonya:
Kalau suatu saat ada penertiban dari Satpol PP, Dinas LH, atau Polisi, bukan cuma pemilik CV yang kena masalah, tapi BUMDes dan Pemerintah Desa juga bisa terseret karena dianggap memfasilitasi usaha ilegal.
Ciri-ciri Usaha yang Sudah Legal Lengkap:
1. Ada papan nama tertulis jelas "IZIN LINGKUNGAN / AMDAL NOMOR..."
2. Ada izin dari Dinas PUPR atau SDA untuk pengambilan air baku.
3. Tidak merusak lingkungan, tidak menebang pohon sembarangan, dan saluran airnya aman.
4. Bayar pajak air tanah/permukaan ke negara secara rutin.
Kalau dilihat dari kondisi sekarang, KECIL KEMUNGKINANNYA SEMUA SUDAH LENGKAP.
Biasanya yang punya izin lengkap cuma perusahaan besar atau yang sudah berjalan puluhan tahun. Yang baru-baru atau yang skala menengah kebawah biasanya masih "nyelip" atau mengandalkan izin desa saja.
Jadi kalau ada warga atau pihak yang protes soal kerusakan lingkungan atau jalan rusak, itu harus secepatnya di lakukan pembenahan, karena pengawasan izinnya yang belum ketat.