Penjualanan Air Baku, Di Sepanjang Jalan Raya Linggar Jati, Di Pertanyakan

  ( Bonie, Aktivis Sosial, Soal Penjualanan Air Baku. Wajib Dipertanyakan.)


   ( Arus Lalu Lintas Truck Pembawa Air Baku, Di Sekitar Jalan Raya Linggar Jati.)



7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Dampak Penjualan Air Baku Tanpa Izin:
1. Aspek Lingkungan
 
- Penurunan debit air tanah/sumber air: Pengambilan air secara tidak terkontrol dan tanpa batasan izin dapat menyebabkan muka air tanah turun drastis, sumur warga mengering, atau aliran sungai/mata air berkurang bahkan mati.
- Kerusakan ekosistem: Eksploitasi berlebihan dapat mengganggu keseimbangan alam, seperti kematian vegetasi sekitar, penurunan kualitas air, hingga risiko amblesan tanah di wilayah tertentu.
- Tidak ada pengawasan dampak lingkungan: Usaha tanpa izin biasanya tidak melakukan kajian AMDAL, sehingga dampak jangka panjang terhadap lingkungan tidak terantisipasi dan teratasi.
 
2. Aspek Ekonomi
 
- Kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penjualan ilegal tidak membayar pajak atau retribusi, sehingga negara/daerah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.
- Persaingan tidak sehat: Penjual ilegal seringkali tidak mematuhi standar biaya operasional dan regulasi, sehingga dapat menekan harga atau mengambil pasar dari usaha yang legal.
- Beban biaya perbaikan lingkungan: Jika terjadi kerusakan sumber air atau lingkungan, biaya pemulihan biasanya ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat, bukan oleh pelaku usaha ilegal.
 
3. Aspek Sosial & Kesehatan
 
- Krisis air bagi warga: Ketika sumber air dieksploitasi untuk komersial tanpa izin, warga yang bergantung pada sumber yang sama akan kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di musim kemarau.
- Risiko kualitas air yang tidak terjamin: Air baku yang dijual tanpa izin biasanya tidak melalui proses pengujian kualitas dan pengolahan yang standar, sehingga berpotensi mengandung bakteri, zat kimia berbahaya, atau polutan yang dapat menyebabkan penyakit jika digunakan untuk minum, memasak, atau mandi.
- Konflik sosial: Persaingan atas sumber air dapat memicu ketegangan antara warga dengan pelaku usaha, atau antar kelompok masyarakat yang membutuhkan air.
 
4. Aspek Hukum
 
- Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif (penyegelan, penghentian operasional, denda) hingga sanksi pidana sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yaitu penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
 
Dampak Tambahan di Musim Panas/Kemarau
 
Di musim panas, kondisi sumber air sudah secara alami menurun karena curah hujan minim dan penguapan tinggi. Penjualan air baku tanpa izin akan memperparah situasi dengan dampak berikut:
 
- Krisis air yang lebih parah: Debit air yang sudah berkurang semakin habis karena diambil secara berlebihan untuk dijual, sehingga warga mengalami kesulitan air yang lebih ekstrem, bahkan harus antre atau membeli air dengan harga mahal.
- Kenaikan harga air yang tidak wajar: Permintaan yang tinggi dan ketersediaan yang terbatas membuat penjual sering menaikkan harga secara drastis, membebani ekonomi warga yang sudah kesulitan.
- Gangguan pada sektor pertanian: Petani yang bergantung pada sumber air yang sama akan kesulitan mengairi sawah atau ladang, yang dapat menyebabkan gagal panen dan kerugian ekonomi yang besar.
- Risiko kesehatan meningkat: Kekurangan air bersih membuat warga terpaksa menggunakan air yang tidak layak konsumsi, meningkatkan risiko penyakit menular seperti diare, tifus, atau infeksi kulit.

Dan seperti di katakan Roni, pria yang akrab di sapa Boni, dirinya pada 7detikcom mengatakan, 

"Berapa tempat lokasi depot air baku yang banyak menyuplai air ya, untuk dijual ke berapa wilayah khususnya di wilayah ciayu majakuning.  Dan ini harus dipertanyakan juga, baik izin, terus masalah uji dari lab dari dinas kesehatan dan hal sebagainya Ini mesti dipertanyakan. Sebab pada pasalnya banyak air yang berkurang dan apakah pengambilan airnya memang itu sudah memenuhi jin dan syarat beberapa dinas terkait." Papar Bonie, sambil tertawa. Minggu (12/04/26.)

Lebih lanjut, Bonie juga menambahkan, inilah yang menjadi banyak pertanyaan, apakah mereka mengambilnya dwri mata air, atau mengebor dari lokasi setempat atau mengambilnya dari kawasan Perhutani? Apa mereka sudah izin ke pihak perhutani atau ke menteri kehutanan nah ini menjadi pertanyaan.

" Dan disitu juga itu juga ada yang usaha dari Bumdes Linggarjati, dekat Indo Water. Dan ini harus dipertanyakan juga Apakah sudah sah menurut aturan hukum dan sah menurut aturan yang lainnya." Tandasnya.