( Di Duga Depot Air Baku Di Desa Bandorasa WetanTidak Memiliki Izin.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Usaha depot air baku sangat penting karena berperan sebagai penghubung utama antara sumber air alam dengan berbagai kebutuhan masyarakat dan industri. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat luas dan membantu pihak Pemerintah, banyak lagi manfaat dari usaha penjualanan air baku.
Singkatnya, depot air baku bukan hanya bisnis, tapi juga infrastruktur vital yang menjaga kelancaran kehidupan sehari-hari dan roda ekonomi di suatu wilayah.
Namun apalah jadinya jika usaha depot air baku, tidak melakukan hal sebagaimana mestinya. Selain merugikan banyak warga masyarakat, bahkan pihak Pemerintah dan bahkan melanggar hukum, serta dapat di kenakan sanksi pidana.
Seperti dikatakan oleh Roni, pria yang akrab di sapa Bonie ini, pada 7Detikdotcom, dirinya menduga aktifitas depot atau penjualanan air baku yang berada tepat di Desa Bandorasa Wetan, yang di duga di miliki oleh pihak aparat desa setempat, di duga tidak memiliki izin.
Baik izin pengambilan air dan izin yang sebagaimana mestinya, dan vahkan beberapa waktu lalu, ada kericuhan namun berhenti di tengah jalan.
"Kami menduga, usaha Depot penjualan air baku yang berada di Jalan Raya Bandorasa Wetan belum sepenuhnya memiliki izin. Dan untuk masalah sumber airnya pun masih dipertanyakan dari mana dan berasal ataukah sudah berizin dan lain sebagainya dan ini yang harus dipertanyakan. bahkan harus di usut tuntas. Dan di duga pengambilan airnya dari Desa Linggasana." Kata Bonie dengan tegas, Minggu (12/04/26.)
Selanjutnya Bonie juga menambahkan. Dirinya berharap pihak pemerintah Kabupaten Kuningan harus survei dan bilamana benar, semuanya harus di beri sangsi hukum karena merugikan
"Dan di duga pemiliknya adalah orang yang berkompeten di bandorasa wetan, ya, siapa lagi kalau bukan si itu." Tandasnya.
Dan perlu kita ketahui bersama, untuk membuia usaha depot air baku, harua sesuai aturan dan izin sebegaimana mestinya.
Untuk menjalankan usaha penjualan atau depot air baku secara legal dan aman, Anda harus melengkapi dokumen perizinan, memenuhi syarat teknis, dan mengurus administrasi lainnya. Berikut rinciannya:
1. Dokumen Legalitas & Perizinan Dasar
- Akta Pendirian CV dan pengesahan dari Pengadilan Negeri/Kemenkumham.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA, dengan memilih kode KBLI 36002 (Penampungan dan Penyaluran Air Baku).
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan atau RT/RW.
- NPWP Perusahaan dan NPWP pribadi penanggung jawab.
- Bukti kepemilikan/penguasaan tanah: SHM, SHGB, atau perjanjian sewa-menyewa yang sah.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan depot dan instalasi.
2. Izin Khusus Pengambilan & Penggunaan Air
Ini adalah dokumen paling penting karena berkaitan dengan sumber daya alam:
- SIPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air)
- Diperlukan jika mengambil air langsung dari sumber alam (sungai, danau, waduk, mata air) atau air tanah (sumur bor).
- Dikeluarkan oleh Dinas PUPR/SDA setempat atau instansi berwenang sesuai wilayah sungai.
- Menetapkan batas debit, volume, dan jangka waktu pengambilan air.
- Surat Jaminan Pasokan Air Baku
- Jika air didapat dari pihak lain (misalnya PDAM atau perusahaan lain yang sudah berizin), wajib memiliki surat perjanjian atau jaminan pasokan resmi.
3. Izin Lingkungan
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
- Wajib dibuat untuk usaha yang memiliki dampak lingkungan menengah, termasuk pengambilan dan penyaluran air baku.
- Berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar tidak merusak ekosistem.
4. Persyaratan Kesehatan & Kualitas Air
- Hasil Uji Kualitas Air dari laboratorium terakreditasi, membuktikan air memenuhi standar baku mutu air baku yang berlaku.
- Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, setelah dilakukan pemeriksaan kebersihan fasilitas dan proses penanganan air.
- Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi bagi pemilik dan operator usaha.
5. Persyaratan Teknis & Infrastruktur
- Desain dan denah instalasi: Meliputi titik pengambilan air, tangki penampungan, saluran pipa, dan area depot.
- Fasilitas yang layak:
- Tangki penampungan air yang bersih dan tertutup.
- Pipa dan peralatan berbahan aman (food grade) dan tidak bocor.
- Sistem pembuangan air limbah yang baik.
- Sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup di area depot.
- Mematuhi batas debit pengambilan sesuai izin agar tidak mengganggu ketersediaan air bagi warga sekitar.
6. Kewajiban Administrasi & Lainnya
- Membayar retribusi daerah dan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai ketentuan.
- Menyimpan catatan operasional: Volume air yang diambil, dijual, dan laporan uji kualitas secara berkala.
- Melaporkan kegiatan usaha secara tahunan ke instansi terkait (OSS, Dinas SDA, Dinas Lingkungan Hidup).
Semua dokumen di atas harus lengkap dan selalu diperbarui masa berlakunya agar usaha berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
( Joan/Redaksi )