Di Duga Ada Oknum ASN Yang Mengelola Mitra Penyedia Di 3 MBG, Salah Satunya Di Sindang Agung

( Kisruh ramai di pergunjingkan Dugaan Adanya Oknum ASN yang aktif sebagai Guru di salah satu SMKN di Kecamatan Japara, yang menjadi mitra penyedia layanan MBG.)




7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibuat Presiden Prabowo Subianto sebagai program prioritas nasional dan investasi jangka panjang untuk membangun Indonesia yang lebih maju, sehat, dan sejahtera.
 
Tujuan utamanya bisa dibagi menjadi 4 poin utama:
1,  Mengatasi Masalah Gizi dan Kesehatan

2, Meningkatkan Kualitas Pendidikan

3, Menggerakan Ekonomi Rakyat

4, Meringankan Beban Ekonomi

Dan Makanan Bergizi Gratis atau di singkat MBG bukan sekadar "memberi makan gratis", tapi cara pemerintah untuk membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan kuat sebagai modal Indonesia Emas 2045, sekaligus menghidupkan ekonomi rakyat dari bawah.

Namun apalah daya bila kegiatan tersebut ada pihak-pihak oknum yang menyalagunakan wewenang, semisal oknum dari Aparatur Sipil Negara ( ASN -red)

Pada hal ini, Roni, yang akrab di sapa Bonie ini, dia mengatakan, adanya dugaan seorang oknum guru yang memang seorang ASN aktif dan masih mengajar di salah SMKN di Kecamatan Japara, dengan terbungkus menjadi seorang pembina di salah satu Yayasan, yang juga d ketahui Yayasan tersebut adalah milik seorang Ketua PGRI Kecamatan, yang sama-sama aktif sebagai ASN.

"Kami menduga salah seorang okbum yang aktif tersebut menjari mitra penyedia layanan MBG di beberapa desa, kurang lebih ada 3 MBG yang dia mitrai."Tandas Bonie, pada 7Detikdotcom, Minggu (12/04/26.)

( Di Duga Oknum ASN aktif, menjadi mitra penyedia layanan MBG.)



ASN atau PNS dilarang keras menjadi pengelola, pemilik, atau mitra penyedia layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya menggunakan nama orang lain atau keluarga).

Jadi kesimpulannya: ASN boleh ikut mengawal dan mengawasi program MBG, tapi tidak boleh terlibat sebagai pelaku usaha atau pengelola dapur ya.
 
Dan perlu kita ketahui bersama, ASN atau PNS dilarang keras menjadi pengelola, pemilik, atau mitra penyedia layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya menggunakan nama orang lain atau keluarga).
 
Alasan dan Dasar Hukumnya
 
1. Larangan Konflik Kepentingan
ASN berperan sebagai penyelenggara, pengawas, dan penanggung jawab program pemerintah. Jika sekaligus menjadi pengelola/pelaksana, akan terjadi benturan kepentingan yang bisa memicu penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau ketidakadilan dalam penentuan mitra.
2. Melanggar Aturan Disiplin
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf k yang menyatakan PNS dilarang:"Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kegiatan yang berhubungan dengan jabatan atau instansinya".
3. Penegasan dari Badan Gizi Nasional (BGN)
Pihak BGN sendiri sudah menegaskan secara resmi bahwa ASN tidak boleh memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau menjadi mitra penyalur MBG.Mitra yang boleh terlibat harus berbadan hukum seperti:
- Yayasan
- Koperasi
- BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
- atau pihak ketiga lainnya yang independen.
 
 
 
Peran ASN yang Benar dalam MBG
 
Meskipun tidak boleh menjadi pengelola bisnis, ASN tetap punya peran penting, yaitu:
 
- Sebagai koordinator dan fasilitator di lapangan.
- Melakukan pengawasan dan monitoring agar program berjalan sesuai aturan.
- Memastikan distribusi makanan sampai ke penerima manfaat dengan baik dan transparan.

(Joan/Redaksi.)