( Peresmian Tugu Angklung )
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Sorotan Tugu Angklung Kuningan: Antara Kebanggaan Simbolik dan Dugaan Konflik Kepentingan, Pembangunan Tugu Angklung di Kabupaten Kuningan yang disebut-sebut menelan anggaran kurang lebih ekitar Rp225 juta dari dana CSR Bank Kuningan.
Pasalnya, kini menuai sorotan. Di tengah narasi kebanggaan daerah atas simbol budaya tersebut, muncul pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, hingga dugaan konflik kepentingan dalam proses pengerjaannya.
Tugu Angklung tersebut berlokasi di Jalan Simpang Cipari–Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dan diresmikan pada 18 Maret 2026 oleh Bupati Kuningan bersama jajaran Forkopimda.
Pengamat kebijakan publik, Roni Rubiyanto, menilai euforia peresmian tugu justru berpotensi menutupi persoalan mendasar yang belum terjawab ke publik.
“Seolah-olah ini menjadi kebanggaan karena tidak menggunakan APBD, melainkan dari dana hibah atau CSR Bank Kuningan. Tapi justru di situlah masalahnya. Transparansi menjadi kabur,” ujar Roni.
Menurutnya, hingga kini publik tidak mendapatkan informasi yang utuh mengenai proyek tersebut. Ia menyoroti sejumlah hal krusial yang seharusnya dibuka secara terang:
Berapa sebenarnya nilai pasti hibah dari Bank Kuningan?
Siapa pelaksana atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut?
Berapa lama waktu pengerjaannya?
Apakah nilai anggaran sebanding dengan hasil fisik bangunan?
“Kalau angka Rp225 juta itu benar, publik berhak menilai apakah hasil bangunan tugu tersebut logis atau tidak. Kalau tidak logis, maka indikasi pemborosan atau bahkan penyimpangan anggaran patut dicurigai,” tegasnya.
Lebih jauh, Roni juga menyinggung dugaan keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan oknum pejabat daerah dalam proyek tersebut. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih.
“ASN, termasuk pejabat di lingkungan pemda, secara etika dan regulasi tidak boleh bermain proyek. Kalau kemudian ada dugaan mereka ‘bermain di belakang layar’ melalui perusahaan keluarga atau kroni, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada praktik korupsi yang sistemik,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan dana CSR tidak otomatis membuat proyek bebas dari pengawasan publik. Justru karena bukan berasal dari APBD, mekanisme kontrol seringkali lebih longgar dan rawan dimanfaatkan.
“Ini yang berbahaya. Proyek kecil saja bisa disusupi kepentingan. Bayangkan kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka pola ‘mafia proyek’ akan semakin menggurita, dimainkan oleh aktor yang sama, dengan modus yang makin rapi,” ujarnya.
Roni mendesak agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera membuka seluruh informasi proyek kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Transparansi, menurutnya, adalah kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai simbol budaya seperti Tugu Angklung justru tercoreng oleh dugaan praktik yang tidak etis. Kalau memang bersih, buka saja semua datanya. Publik berhak tahu,” pungkasnya.
( Ry/Redaksi.)