Masa Sih? Selain Hilangkan Pekerjan Ratusan Warga, Bupati Kuningan, Mandul Serta Tebang Pilih Masalah Kebijakan dan Peraturan Jalan Baru Lingkar Timur Cilimus

   ( Bahu Jalan, di sepanjang jalan baru lingkar timur cilimus kab kuningan.)





7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Celakalah dan sungguh sangat dholim serta biadablah, bilamana seorang pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan yang di pimpinnya di suatu kota kabupaten. tidak berlaku adil bahkan tidak berlaku adil, membela warga masyarakat yang dipimpinnya untuk bisa saling berdiri membangun perekonomian masyarakat, serta membangkitkan lagi masalah pekerjaan dan memberantas kemiskinan, kebodohan, mengurangi angka pengangguran, dan lain sebagainya yang bersifat kemapanan.

Untuk itu seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Kuningan sangat mendukung dan sangat mendorong bahkan memilih seorang pemimpinnya untuk bisa memimpin Kuningan agar bisa menjadi lebih baik lagi, baik, dalam soal pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan lain sebagainya.

Banyaknya pelanggaran soal bahu jalan. di sepanjang jalan baru lingkar Timur Cilimus masih menjadi banyak tanda tanya dan menjadi fenomena tersendiri, terkait "Benarkah bupati dian, masih terkesan mandul dan tidak adil dalam menegakkan kebijakannya serta peraturan daerah?"

Semisal kemarin dihentikannya proyek-proyek tertentu oleh Bupati Dian, yang banyak menyerap tenaga kerja bahkan ratusan pekerja warga pribumi penduduk lokal yang dalam berapa bulan ini, hilang mata pencarian bahkan menjadi pengangguran serta tidak bisa lagi menafkahi keluarganya dan hal itu menjadi tanda tanya, apakah ini benar atau ini hanya isu isapan jempol.

Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang ada, di bahu sepanjang Jalan Baru lingkar Timur Cilimus itu, hanya diperbolehkan untuk industri rumah tangga, bukan untuk tempat hiburan semisal cafe, tempat billiard, untuk toko modern, serta rumah makan dan banyak lagi yang melanggar aturan.

Semuanya bahkan terkesan di diamkan, bahkan seperti di legalkan, dan menganggap aturan itu tidak ada sama sekali tercantum di dalam undang-undang serta peraturan daerah juga peraturan bupati kuningan. Yang kesemuan peraturan, juga undang-undangnya tersebut di buat dengan memakai uang negara, dengan biaya milyaran rupiah, serta di bahas oleh para anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang semuanya terhomat. 

Seperti yang di katakan Jumari dan beberapa rekan-rekannya warga dari beberapa Kecamatan Cilimus. Japara dan Jalaksana, pada 7detikdotcom, dirinya mengungkapkan, 

"Kami merasa, Pak Bupati Dian. tidak berlaku adil, serta tidak bijak, terkesan mandul dan bahkan tebang pilih dalam soal kebijakannya, peraturan dan undang-undang yang berlaku, soal banyak berdirinya bangunan usaha di bahu jalan, di sepanjang jalan baru lingkar timur cilimus. Seperti adanya rumah makan, tempat bilyard djon, toko moderen dan lain sebagainya. Ya, kita akui itu, karena kemarin saat ada soal kisruh pengerukan tanah di sekitar perapatan arah ke desa japara, kegiatan tersebut di hentikan, bahkan tanpa lebih di teliti lagi, katanya mengambil tanah kerukan milik Pemkab Kuningan tanpa izin, padahal tanah pemkab tidak diambil serta tanah pemkab juga ga ada lebih dari 1meter dari tanah yang kami keruk untuk membuat suatu pekerjaan yang memperkerjakan/menyerap tenaga kerja kurang lebih ratusan orang tenaga kerja." Terang Jumari, yang di benarkan oleh beberapa orang rekannya tersebut. Selasa (03/03/26."

Selain itu, masih kata Jumari, banyaknya pelanggaran baik masalah izin, amdalalin, amdal lingkungan dan izin serta lain sebagainya, di beberapa bangunan yang di dirikan dan yang mau di dirikan, di diamkan, bahkan terkesan, ada suatu hal yang memang kami anggap tebang pilih. 

"Kami berharap, Bupati Dian, bisa berlaku adil dan melek mata, melihat persoalan ini, kami merasa bahkan menduga pemimpin yang kami pilih setahun yang lalu, terjebak dalam kondisi yang mungkin ada suatu hal, ya' tanda kutiplah. Harapan kami, semoga Pemimpin kami, Bupati Dian, masih di jalur visi misinya, yang berslogan Kuningan Melesat dan bukan Kuningan Merosot." Tandasnya. 

( Sepanjang jalan baru lingkar timur cilimus kuningan.)

Seperti kita ketahui bersama, Pemanfaatan lahan di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur Cilimus, Kabupaten Kuningan, diatur secara khusus untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan tata ruang.

Dan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Jalan Lingkar Cilimus. 

Peruntukan Lahan: RTBL tersebut membagi kawasan Jalan Lingkar Cilimus ke dalam beberapa zona (mikro), termasuk kawasan perdagangan jasa, perumahan, industri, dan ruang terbuka hijau.

Zona Industri: Terdapat perencanaan zonasi khusus (Blok I-E) seluas ±4,34 Ha yang diperuntukkan bagi industri. Namun, industri yang diperbolehkan di area ini umumnya merujuk pada industri yang selaras dengan rencana tata ruang dan memiliki konsep ramah lingkungan.

Jenis Industri Rumah Tangga: Meskipun ada zona industri, penggunaan lahan di sepanjang Jalintim harus tetap memperhatikan program ketahanan pangan dan tidak mengganggu alur lalu lintas utama. Industri rumah tangga (IRT) skala kecil yang tidak menghasilkan limbah berbahaya dan sesuai RTBL sangat dimungkinkan.

Dasar Hukum Tata Ruang: Pemanfaatan lahan di kawasan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031. 

Sebelum membuka industri rumah tangga di kawasan Jalan Lingkar Timur Cilimus, pelaku usaha wajib memeriksa peta zonasi mikro (segmen I, II, atau III) yang tercantum dalam Perbup 80 Tahun 2017 untuk memastikan lahan tersebut diperuntukkan bagi industri, perumahan, atau campuran, dan mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta menyesuaikan dengan peraturan RTRW desa setempat.

Tempat Olahraga Billiard
Definisi: Rumah billiard adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas permainan/olahraga billiard.

Klasifikasi: Usaha ini masuk dalam kategori rekreasi dan jasa, bukan industri manufaktur.
Skala Usaha: Bisnis billiard umumnya memerlukan modal cukup besar (meja, ruangan, AC), dengan estimasi modal kecil (2-4 meja) sekitar ratusan juta rupiah. Karena modal dan fasilitas yang dibutuhkan, bisnis ini biasanya berbentuk usaha kecil atau menengah, bukan industri rumah tangga. 

Perbedaan Industri Rumah Tangga dan Usaha Jasa
Industri rumah tangga biasanya berciri: 
Jumlah karyawan sedikit (1-4 orang).
Produksi barang fisik sederhana.
Modal terbatas dan teknologi sederhana.

(Jhn003)