( Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK. Saat Ini Masih Dalam Proses Pemeriksaan.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN PEKALONGAN, JAWA TENGAH,- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK -red ) Republik Indonesia, mengungkap, Bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mengaku tak paham hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut. Fadia dijerat tersangka korupsi usai OTT pada Sejin kemarin, (2-3 Maret 2026) terkait dugaan mendirikan perusahaan keluarga untuk memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
Pada Rabu siang tadi (04/03/26) Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di hadaoan wartawan, dia menyebubkan.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah." Ungkapnya.
Deputi Penindakan KPK, juga menegaskan pengakuan itu tak dapat dijadikan landasan pembenaran. Pasalnya, Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan, namun praktik tetap dilakukan.
"PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, diduga memenangkan proyek karena intervensi."
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu.Terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam hal tersebut Bupati Pekalongan , Fadia Mengatakan, di hadapan para wartawan.
"Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing dengan total penerimaan Rp 46 miliar, Rp 19 miliar di antaranya mengalir ke keluarga Fadia. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan ditahan 20 hari pertama."
Dan perlu diketahui, saya tidak di OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah? Tutupnya.
(Ytn/Redaksi.)