( Roni Rubianto.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Ketika Regulasi ISP Berhadapan dengan Konflik Kepentingan Pejabat Daerah hingga pertumbuhan bisnis jaringan internet WiFi di daerah seharusnya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi dan tata kelola yang transparan. Namun di Kabupaten Kuningan, isu tersebut justru memunculkan pertanyaan serius: ketika regulasi penyelenggara jasa internet (ISP) berhadapan dengan dugaan konflik kepentingan pejabat daerah.
Pengamat kebijakan publik Roni Rubiyanto menilai ekspansi jaringan WiFi di berbagai wilayah Kuningan perlu ditelusuri dari sisi legalitas usaha hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kebutuhan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Sekarang internet WiFi sudah seperti kebutuhan pokok yang kesepuluh. Karena itu bisnisnya berkembang sangat cepat. Tetapi pemerintah daerah harus memastikan semua penyedia jaringan yang beroperasi sudah legal dan tercatat kontribusi pajaknya,” kata Roni, pada 7detikdotcom, Kamis ( 05/03/26.)
Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Persoalan menjadi sensitif ketika di lapangan muncul temuan bahwa ada pengusaha jaringan WiFi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berada di posisi strategis dalam penentuan kebijakan teknis di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan. Papar Roni menambahkan.
Jika relasi tersebut benar adanya, menurut Roni, potensi konflik kepentingan tidak bisa diabaikan. Posisi pejabat teknis di dinas yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atau mengatur tata kelola jaringan telekomunikasi di daerah dapat beririsan langsung dengan kepentingan bisnis penyedia jaringan.
“Ini situasi yang sangat rawan. Ketika ada hubungan keluarga antara pelaku usaha jaringan internet dengan pihak yang punya peran dalam kebijakan teknis, maka ada potensi penggunaan akses kekuasaan atau fasilitas negara untuk kepentingan usaha pribadi,” Masih kata Roni.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang bersih, kondisi tersebut dapat membuka ruang praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme jika tidak diawasi secara ketat.
Regulasi ISP yang Ketat.
Secara nasional, operasional penyedia layanan internet sebenarnya diatur melalui sejumlah regulasi yang cukup ketat. Penyedia layanan internet wajib memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum utamanya antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jelas Roni.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Dalam sistem tersebut, perusahaan yang ingin menyediakan layanan internet kepada publik harus memiliki:
izin penyelenggara jasa internet (ISP)
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
Dan registrasi perangkat jaringan
kewajiban pelaporan operasional kepada pemerintah pusat.
Artinya, secara hukum tidak semua pelaku usaha dapat dengan bebas membangun jaringan internet komersial tanpa izin resmi.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Meski izin ISP berada di tingkat pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam pengaturan infrastruktur jaringan di wilayahnya. Tegas Roni, menerangkan.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah biasanya berperan dalam:
penataan jaringan telekomunikasi di wilayah kota/kabupaten
pemberian rekomendasi teknis penggunaan ruang publik.
Pengawasan penempatan infrastruktur seperti tiang jaringan dan kabel fiber optik.
Karena itu posisi dinas teknis menjadi sangat strategis dalam menentukan siapa saja yang dapat mengembangkan jaringan di suatu wilayah. Sambungnya.
Jalur PAD dari Bisnis Internet
Selain aspek regulasi, bisnis jaringan internet juga memiliki potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui beberapa mekanisme.
Pendapatan tersebut dapat berasal dari:
retribusi pemanfaatan aset daerah
pajak daerah terkait infrastruktur atau kegiatan usaha
potensi kerja sama pemanfaatan fasilitas publik. Ungkapnya.
Data penerimaan tersebut umumnya tercatat melalui Badan Pendapatan Daerah.
Karena itu Roni menilai sinkronisasi data antara Kominfo dan Bapenda menjadi penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha jaringan internet telah tercatat dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Desakan Audit Menyeluruh
Atas berbagai potensi persoalan tersebut, Roni mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas bisnis jaringan internet di Kabupaten Kuningan.
Roni juga menambahkan, Audit itu dinilai penting untuk:
mendata ulang seluruh perusahaan penyedia jaringan internet
memverifikasi legalitas izin ISP dan izin usaha.
Memeriksa penggunaan infrastruktur jaringan
menyinkronkan laporan pajak dengan data penerimaan daerah.
“Jika sektor ini tidak diawasi secara serius, ia bisa menjadi ruang abu-abu tata kelola ekonomi digital di daerah. Padahal potensinya besar bagi PAD,” tandasnya.
Dan transparansi dan audit menjadi kunci agar perkembangan sektor internet tidak berubah menjadi jaringan kepentingan yang merugikan publik.
(Jhn/Redaksi.)