Di Bangun Dari CSR Bank BPR Kuningan, Besok Bupati Akan Resmikan Tugu Angklung

  ( Bupati Dian, di Dampingi Direktur Bank BPR Kuningan.)



7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, -  Berasal dari anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR - red) Kabupaten Kuningan, Tugu Angklung yang di bangun di bundaran jalan baru cisantana tepat di jalan raya cigugur, sudah memasuki tahap penyelesaian, dan rencananya besok pada hari rabu tanggal 18 Maret 2026, akan di resmikan oleh Bupati Kuningan.

CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. CSR berfokus pada keseimbangan tiga pilar utama (Triple Bottom Line): Profit (keuntungan), People (masyarakat), dan Planet (lingkungan), serta bukan sekadar mencari laba. 

Dan inti di bangunnya tugu angklung tersebut, adalah untuk menjadi suatu hal daya tarik lagi dalam soal kepariwisataan serta mengingat lagi, bahwa aklung adalah alat musik tradisional sunda jawa barat.

Dari anggaran CSR yang di berikan oleh pihak Bank BPR Kuningan, selain tugu angklung ada beberapa seperti Ertikal garden di jembatan citamba, dalam mendukung program kali bersih.

"Serta Embung air di gununh ciremai di area bikit pasawahan kebun daya kiningan biar kalau kebakaran, maka airnya sudah ada di embung air." 

Dan perlu kita ketahui bersama, tentang fungsi dan manfaat dari dana CSR, itu sendiri.
arti CSR.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. CSR berfokus pada keseimbangan tiga pilar utama (Triple Bottom Line): Profit (keuntungan), People (masyarakat), dan Planet (lingkungan), serta bukan sekadar mencari laba. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai CSR:
Tujuan utama: Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan dampak positif pada lingkungan, serta menciptakan keberlanjutan perusahaan jangka panjang.
Ruang Lingkup: Mencakup tanggung jawab terhadap karyawan, konsumen, komunitas lokal, dan lingkungan (seperti pengelolaan limbah dan polusi).

Contoh Program: Pemberdayaan masyarakat (UMKM), beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, bantuan kesehatan, dan aksi peduli lingkungan (penghijauan).

Kewajiban di Indonesia: Diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama yang beroperasi di bidang sumber daya alam. 

Dengan CSR, perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga ikut bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas operasionalnya.

( Redaksi.)