Bupati, Satpol Pp, Emang Kemana? Aktifitas Galian C, Di Kab Kuningan Masih Berjalan

   ( Yanyan Anugraha, Ketua DPD Kawali, Kab Kuningan.)



7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Praktik pengelolaannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketua DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Yanyan Anugraha, menilai dalam praktik di lapangan pengelolaan tambang galian C masih menunjukkan ketimpangan manfaat. Keuntungan ekonomi cenderung terkonsentrasi pada kelompok pengusaha, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.

“Konstitusi sudah sangat jelas. Bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi realitasnya, pengelolaan tambang galian C yang didominasi swasta kerap hanya memperkaya kelompok pengusaha tertentu,” ujar Yanyan, Senin (16/03/26.)

Menurutnya, persoalan tambang tidak hanya berkaitan dengan distribusi keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut dampak ekologis yang ditinggalkan. Kerusakan lahan, perubahan bentang alam, hingga potensi bencana lingkungan menjadi risiko yang sering muncul setelah material tambang diangkut dari lokasi.

“Jangan sampai pola yang terjadi adalah mengambil hasil bumi sebanyak-banyaknya, tetapi meninggalkan kerusakan bagi masyarakat sekitar. Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial,” tegasnya.

Yanyan menilai sebagian pengusaha tambang masih belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak boleh hanya berhenti pada dokumen administratif dalam perizinan.

“Kalau izin tambang diberikan, maka kewajiban menjaga lingkungan juga harus dijalankan secara nyata. Jangan hanya mengambil keuntungan, tetapi tanggung jawab terhadap pemulihan lahan diabaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Dia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi izin. Lemahnya pengawasan, menurutnya, berpotensi membuka ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Karena itu, KAWALI mendorong pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola pertambangan galian C, termasuk memperketat pengawasan serta menegakkan aturan secara konsisten terhadap perusahaan yang melanggar.

Yanyan juga menyoroti pentingnya audit dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas tambang yang telah berjalan. Menurutnya, perlu ada pengecekan ulang untuk memastikan kesesuaian antara izin yang tercantum dalam dokumen dengan praktik penambangan di lapangan.

“Pemerintah harus melakukan pengecekan ulang. Berapa luas wilayah yang sebenarnya sudah ditambang dan berapa kandungan material yang sudah diambil. Ini harus disinkronkan antara batas izin di dokumen dengan pelaksanaan di lapangan,” masih kata Yanyan.

Ia juga mengingatkan agar masa berlaku izin tambang benar-benar diawasi secara ketat. Jangan sampai izin tambang sudah habis, tetapi kegiatan penambangan masih tetap berlangsung.

“Sering kali muncul persoalan izin yang sudah habis tetapi aktivitas penambangan masih berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung praktik pelebaran area tambang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Misalnya izin hanya tiga hektare, tetapi dalam praktiknya penambangan melebar hingga sepuluh hektare. Ini jelas tidak boleh dibiarkan dan harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Material Keluar Setiap Hari, Kontribusi ke Daerah Dipertanyakan
Selain persoalan lingkungan, aktivitas tambang galian C juga memunculkan pertanyaan mengenai kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sejumlah lokasi tambang, arus keluar material terjadi hampir setiap hari dengan intensitas yang tinggi. 

Namun kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan daerah dinilai belum sepenuhnya transparan.

Yanyan menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kekayaan alam yang terus diambil dari wilayah Kuningan harus memiliki dampak ekonomi yang jelas bagi daerah dan masyarakat.

“Material keluar setiap hari, truk lalu-lalang dari lokasi tambang, tetapi kontribusinya terhadap daerah sering kali dipertanyakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aktivitas penambangan benar-benar tercatat dan memberikan pemasukan yang jelas bagi daerah." kata Yanyan.

Yanyan, juga menegaskan, tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi kebocoran PAD sangat mungkin terjadi, terutama jika terdapat selisih antara volume material yang dilaporkan dengan yang sebenarnya diangkut dari lokasi tambang.

Karena itu, KAWALI mendorong pemerintah daerah melakukan audit dan verifikasi lapangan secara berkala terhadap aktivitas produksi tambang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, volume produksi, serta kontribusi yang masuk ke kas daerah.

“Jangan sampai kekayaan alam daerah habis digali, tetapi yang tertinggal hanya lubang-lubang tambang dan kerusakan lingkungan. Sumber daya alam ini bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi titipan untuk generasi yang akan datang." Tandasnya. 


( Ry/Redaksi)