Ronni meminta Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menunda langkah hukum. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pernyataan pengamat kebijakan publik Abidin, SE, di salah satu media daring yang menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta indikasi praktik politik dagang sapi antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Kuningan.

“Pernyataan Abidin bukan tudingan sembarangan. Itu analisis kebijakan yang serius, berbasis logika hukum dan tata kelola negara. Jika benar APBD ditopang oleh Surat Keputusan (SK) Bupati yang cacat hukum, maka ada tanggung jawab pidana yang harus diuji,” tegas Ronni, Kamis pagi tadi (05/02/2026).

Menurut Ronni, penggunaan SK Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan DPRD, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif atau prosedural, melainkan telah memasuki wilayah penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, kebijakan tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif, sehingga membuka ruang dugaan adanya kesepakatan politik terselubung.

“Ini bukan lagi soal salah tafsir regulasi. Jika eksekutif dan legislatif sama-sama memahami bahwa SK bukan peraturan perundang-undangan, namun tetap dipaksakan, maka di situ terdapat unsur kesengajaan. Itulah yang dalam hukum pidana disebut mens rea,” ujarnya.

Ronni Rubiyanto ,juga menekankan pentingnya penyelidikan atas data dan dokumen yang disampaikan Ketua LSM FRONTAL, Uha Juhana, terkait SK Bupati Nomor: 900/KPTS.413.SETWAN/2025. Menurutnya, klarifikasi terbuka dan penyelidikan resmi mutlak dilakukan agar publik tidak terus disuguhi informasi yang saling bertentangan.


“Data yang disampaikan LSM FRONTAL harus diuji secara hukum, bukan dibungkam atau dibiarkan menggantung. Jika benar, negara wajib hadir. Jika keliru, juga harus diluruskan. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Selain itu, Ronni menyoroti batalnya rencana aksi demonstrasi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan yang sebelumnya dikabarkan akan mengangkat isu tunjangan DPRD. Ia menilai pembatalan tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan secara kritis.

“Publik berhak bertanya mengapa aksi mahasiswa tiba-tiba dibatalkan. Apakah ada tekanan, lobi politik, atau skenario tertentu untuk meredam isu? Jangan sampai ini bagian dari drama manipulatif agar persoalan besar ini menguap begitu saja." Tandasnya.

Terpisah, hal tersebut juga di ungkapkan Ketua FORMASI Manap Suharnap menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan harus dibaca sebagai satu kesatuan persoalan politik anggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jika APH terus diam, kecurigaan publik akan tumbuh liar. Negara tidak boleh kalah oleh skenario senyap. Penyelidikan hukum adalah satu-satunya jalan untuk memastikan apakah ini murni kesalahan kebijakan atau justru praktik dagang sapi yang dilakukan secara berjamaah,” pungkasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa APBD adalah uang rakyat yang setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan politik. Menurutnya, proses hukum yang terbuka menjadi keharusan demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

( Ro007/Jn003.)