( Edaran selebaran soal dampak dari banyakmya di tutup tambang/galian pasir.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, Adanya Pengumuman yang beredar, soal kenaikan harga material pasir oleh PT Anggun Alvan Sejahtera yang berlaku mulai 21 Februari 2026 memicu sorotan tajam publik.
Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian bisnis, tetapi berpotensi mengarah pada praktik monopoli sumber daya alam serta bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pengumuman resminya, PT Anggun Alvan Sejahtera menyampaikan kenaikan harga material tambang dengan alasan biaya operasional. Harga baru yang ditetapkan antara lain:
Pasir pasang menjadi Rp100.000
Pasir semi menjadi Rp150.000
Pasir cor menjadi Rp200.000
Kebijakan kenaikan harga secara sepihak ini memunculkan dugaan adanya penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu, terutama karena masyarakat dan pelaku konstruksi lokal disebut tidak memiliki alternatif sumber pasokan lain.
Pengamat sosial ekonomi daerah, Roni Rubiyanto, menilai kondisi tersebut berpotensi menunjukkan gejala kartel atau monopoli dalam pengelolaan pertambangan pasir.
“Kenaikan harga secara sepihak dari perusahaan yang menguasai sumber pasokan utama menunjukkan indikasi kontrol pasar yang kuat. Ketika masyarakat tidak memiliki pilihan lain, maka mekanisme pasar sehat tidak berjalan. Ini mengarah pada dugaan praktik monopoli,” Kata Roni Rubiyanto.
Menurutnya, sektor pertambangan pasir merupakan pengelolaan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperlakukan semata sebagai komoditas bisnis privat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik pengelolaan tambang pasir, negara dinilai hanya berfungsi sebagai pemberi izin usaha, sementara kontrol produksi dan harga berada pada perusahaan.
“Jika satu perusahaan dapat menentukan harga material dasar pembangunan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas, maka perlu dipertanyakan di mana peran negara sebagai pengendali sumber daya publik,” tegas Roni.
Dampak kenaikan harga tersebut dirasakan langsung oleh kontraktor kecil, pembangunan rumah rakyat, serta proyek infrastruktur skala lokal. Biaya pembangunan meningkat, sementara keuntungan ekonomi dinilai terkonsentrasi pada pemegang izin tambang.
Investigasi terhadap pola distribusi material pasir di wilayah tersebut juga menunjukkan ketergantungan tinggi pasar terhadap satu sumber pemasok. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya konsentrasi penguasaan sumber daya yang berpotensi menghambat persaingan usaha sehat.
Selain persoalan ekonomi,
Penguasaan pertambangan oleh perusahaan perorangan juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan ketimpangan sosial. Eksploitasi sumber daya yang berorientasi keuntungan dinilai berisiko mengabaikan keberlanjutan lingkungan serta mengurangi akses masyarakat terhadap kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
Roni Rubiyanto menyebut, fenomena ini sebagai gejala oligarki sumber daya alam di tingkat daerah. Selasa (17/02/26.)
“Jika kekayaan alam hanya menjadi alat akumulasi keuntungan kelompok tertentu, maka prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan konstitusi telah bergeser menjadi ekonomi yang dikuasai pemodal,” Terang Roni.
Roni juga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas persaingan usaha melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan pasir, mekanisme penetapan harga, dan struktur distribusi material tambang.
"Transparansi pengelolaan sumber daya alam serta penguatan kontrol negara dinilai menjadi langkah mendesak untuk memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan bagi kesejahteraan masyarakat." Tandasnya.
Dan perlu kita ketahui bersama, jika dugaan monopoli terbukti, maka persoalan kenaikan harga pasir tidak hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga menyangkut pelanggaran prinsip konstitusional pengelolaan sumber daya alam serta kedaulatan ekonomi rakyat.
(Jhn/Ra009)