( Manaf Suhanaf. Berkaos putih di tengah-tengah rekan-rekannya.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Ramainya para pendaftar untuk bisa menjabat atau duduk di kursi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan dinilai perlu disikapi secara hati-hati.
Manap Suharnap, Ketua Forum Masyarakat Independen (Formasi), menegaskan bahwa jabatan amil zakat bukan posisi administratif biasa, melainkan amanah keagamaan dengan konsekuensi etis dan spiritual yang berat.
Menurut Manaf, zakat dalam Islam bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan ibadah yang memiliki dimensi ketuhanan dan sosial. Kamis pagi (05/02/26)
Al-Qur’an menempatkan amil sebagai bagian dari penerima zakat (QS At-Taubah: 60), bukan untuk memberi keistimewaan, melainkan menegaskan tanggung jawab besar sebagai pengelola hak fakir miskin.
“Amil bukan pemilik zakat. Mereka bagian dari proses ibadah itu sendiri. Jika integritasnya rusak, zakat kehilangan makna spiritualnya,” ujar Manaf.
Ia mengingatkan, dalam fikih klasik amil zakat disyaratkan amanah, adil, memahami hukum zakat, dan profesional. Menunda penyaluran atau menyalurkan zakat tidak tepat sasaran tanpa alasan syar’i dipandang sebagai bentuk kezaliman terhadap mustahik.
Dari perspektif etika keumatan, lanjut Manap, amil adalah penjaga kesucian harta dan martabat penerima zakat. Karena itu, kompetensi teknis harus berjalan seiring dengan kebersihan niat dan kehati-hatian moral. Tanpa fondasi tersebut, BAZNAS berisiko direduksi menjadi lembaga administratif belaka.
Manap juga menyoroti pentingnya peran negara. Ia menilai Kementerian Agama dan pemerintah daerah tidak boleh bersikap netral pasif dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS.
Seleksi yang hanya menekankan aspek administratif dinilai berpotensi mengabaikan dimensi etika dan spiritual pengelolaan zakat.
“Zakat bukan dana publik yang bebas dikelola siapa saja. Itu hak fakir miskin yang dititipkan Allah,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan bahwa tanggung jawab pengelolaan zakat tidak hanya melekat pada amil, tetapi juga pada pihak yang menyeleksi dan mengawasi.
“BAZNAS bukan ruang kompromi politik. Ia institusi ibadah,” pungkasnya.
( Jn⁰03/Ri007)