( Foto Illustrasi Narapidana yang di jurung dalam terali besi karena kasus narkoba.)
7DETIKDOTCOM, ARTIKEL PEMBELAJARAN DAN HUKUM,- Pencegahan demi pencegahan serta memberi sanksi berat pada para oknum warga binaan atau narapidana yang melawan pihak Lembaga Pemasyarakatan terus di galakan, terutama pada para narapidana yang terkena kasus narkoba, yaitu lakukan pengendalian edarkan narkoba dari dalam lapas, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Ya, mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sangat menyalahi aturan, ilegal, dan merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan hukum di Indonesia, tindakan tersebut merupakan bentuk permufakatan jahat dan peredaran gelap narkotika yang dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan hukumnya:
Pelanggaran Hukum Berat: Narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 (perantara dalam jual beli) dan Pasal 132 (permufakatan jahat).
Permufakatan Jahat: Tindakan mengendalikan orang di luar lapas untuk mengedarkan barang haram tersebut dikategorikan sebagai permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Sanksi Tambahan: Narapidana yang terbukti melakukan ini dapat dikenakan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penindakan: Sebagai upaya pemberantasan, narapidana berisiko tinggi yang terlibat peredaran narkoba seringkali dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan maksimum (seperti Nusakambangan).
Oleh karena itu, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan dan melanggar hukum, serta terus dipantau secara ketat oleh pihak berwenang.
Lapas dan Permasalahan Narkotika
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia yang semakin meningkat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi bangsa dan negara Indonesia karena dapat merusak generasi penerus bangsa. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa saat ini Indonesia dalam keadaan “Darurat Narkoba”. Kejahatan Narkoba di Indonesia mengancam semua kalangan tanpa pandang bulu. Pelaku kejahatan Narkoba dikenai proses hukum dan berakhir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lapas sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan termasuk juga Narapidana perkara Narkotika, baik pecandu maupun pengedar.[1]
Di lain sisi, salah satu instansi yang tidak bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah Lapas. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lapas setiap tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Ditjen Pas bahwa 46% penghuni mayoritas Rutan dan Lapas adalah tahanan dan warga binaan narkoba. Dengan melihat kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya permintaan dan penawaran Narkoba yang akan menjadi sebuah transaksi.
Hal tersebut juga diperparah dengan adanya overcrowding jumlah penghuni dan jumlah petugas di Lapas. Berdasarkan data Ditjen Pas 20 November 2019, jumlah tahanan sebanyak 68.162 orang, warga binaan sebanyak 198.818 orang, sementara kapasitas hanya sebanyak 130.622 orang. Berdasarkan data tersebut terdapat overcrowding sebesar 104%, hal ini dapat mengakibtakan diantaranya tidak terjaganya kebersihan lingkungan dan sanitasi di dalam Lapas yang berdampak pada munculnya berbagai penyakit, tidak maksimalnya pelayanan karena banyaknya narapidana yang menghuni lapas, hingga minimnya pengawasan yang berdampak pada penyelewengan wewenang oleh oknum sipir. [2]
Kurang maksimalnya pelayanan di dalam Lapas dapat menjadi celah untuk memunculkan pengendalian, peredaran, penyalahgunaan narkoba oleh tahanan, warga binaan, dan atau oleh oknum petugas.
Dan modus operandi penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya semakin beragam di Lapas maupun Rutan.
Modus penyelundupan dapat melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, barang-barang kantin dan dapur. Bahkan, modus penyelundupan sudah memanfaatkan teknologi seperti drone hingga layanan transportasi online.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berupaya terus untuk melakukan pencegahan masalah tersebut secara progresif dan serius.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
Upaya yang dilakukan terutama dari sisi keamanan dan ketertiban (kamtib) hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba. Penambahan sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan juga dilakukan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Petugas pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community.
Upaya lain yang juga dilakukan yaitu melakukan kerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan.
Salah satu kerjasama yang dilakukan yaitu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerjasama ini yaitu untuk membangun sistem terintegrasi untuk menangani masalah narkoba guna mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih Narkoba).
Permasalahan yang terjadi di Lapas yakni kelebihan kapasitas penghuni. Lapas mengalami 104% kelebihan kapasitas (overcrowding).
Kapasitas yang seharusnya bisa ditampung yakni sebesar 130.622 orang tetapi pada kenyataannya jumlah tahanan sebanyak 68.162 orang, warga binaan sebanyak 198.818 orang.
( Jhn/Redaksi.)