( Foto Dokumentasi Illustrasi adanya dugaan oknum ASN serta oknum pegawai BUMD Kuningan yang di duga banyak menjual beli data untuk para oknum Aktivis? Benarkah itu semua."
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT,- Persoalan adanya dugaan jual beli atau lelang jabatan pada suatu instansi di dinas yang ada di Kabupaten Kuningan, itu sudah biasa, dan malah sudah menjadi rahasia umum. Namun untuk permasalahan adanya beredar rumor dalam beberapa hari ini, soal ahdanya dugaan jual beli data, di beberapa instansi di Pemkab Kuningan, semakin menembus batas.
Pasalnya, adanya rumor soal dugaan pemberian uang sebesar 50 juta pada seseorang yang mengaku sebagai aktivis atau pelaku demonstrasi serta oknum-oknum yang mengaku sebagai anggota LSM serta oknum yang mengaku sebagai awak media alias wartawan bodrex dari salah satu badan usaha milik daerah atau BUMD.
Persoalan maraknya dugaan jual beli data yang dilakukan oleh para oknum ASN, bahkan pegawai BUMD di Kabupaten Kuningan, sudah kerap kali terjadi, namun baru kali ini, menyeruak kepermukaan, seperti di dugaan di instansi Inspektorat, di duga juga terjadi Dinas Kesehatan, di duga juga di Disdikbud, dan beberapa instansi lainnya.
Hal ini di katakan oleh, salah seorang aktivis sosial, sebut saja IK (Namanya tidak mau disebutkan - red) di dampingi beberapa rekannya saat berada di Gedung DPRD Kuningan Ancaran, siang tadi Rabu ( 04/02/26.)
"Untuk permasalahan adanya dugaan jual beli data, sudah bukan hal yang luar biasa lagi, bahkan kerap kali terjadi. Dan makanya karena tidak transparannya pihak-pihak terkait, baik DPRD dari kantor Dinas Pemkab Kuningan maupun BUMD sendiri serta dari kecamatan sendiri. Itu sudah terbiasa, bahkan yang seringnyanya di duganya terjadi, di beri Depe (Down payment) lebih dulu data fakta, lalu setelah ada sedikit kisruh dan ramai, bermain dibelakang alias pencairan tutup mulut, barulah kita bayar lunas itu data yang kita beli." Kata IK, di benarkan oleh beberapa rekannya, pada 7detikdotcom.
Untuk itu bukan hal yang aneh, karena hal ini sering terjadi, semua tergantung fukus dan semua pasti berjalan dengan sangat amat mulus. Tandas IK, menutup pembicaraannya.
Dan yang perlu kita ketahui.
Jual beli data pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkaya diri sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan sama sekali.
Hal ini merupakan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta melanggar kode etik dan disiplin ASN.
Berikut adalah konsekuensi dan alasan mengapa tindakan tersebut salah:
Melanggar Hukum: Peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas melarang penyalahgunaan data dan korupsi.
Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Penyalahgunaan Wewenang: ASN memiliki akses terhadap data publik atau pribadi sebagai bagian dari tugas mereka yang sah.
Menyalahgunakan akses ini untuk keuntungan pribadi adalah pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan publik.
Melanggar Kode Etik:
Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ASN, yaitu profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik yang adil dan jujur.
Merugikan Masyarakat:
Penyalahgunaan data pribadi dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, atau penipuan bagi individu yang datanya dijual.
Merusak Kepercayaan Publik:
Kasus semacam ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi layanan publik, yang sangat penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus berupaya mencegah dan menindak tegas praktik-praktik semacam ini
Jika Anda mengetahui adanya kasus jual beli data oleh oknum ASN, Anda dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi, seperti:
Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
KPK Whistleblower's Site
Portal Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN BKN (melalui akun MySAPK)
Saluran pengaduan internal di instansi terkait.
Serta patut kita ketahui bersama-sama:
Jual beli data apakah termasuk gratifikasi
"Ya, jual beli data pribadi—terutama jika melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara—termasuk dalam kategori gratifikasi yang dianggap suap. "
Lebih jauh, jual beli data ini adalah bentuk korupsi terselubung dan tindak pidana serius karena melanggar integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam jabatan.
Berikut penjelasannya berdasarkan hukum di Indonesia:
Definisi Gratifikasi:
Menurut UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, mencakup uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya. Jika seorang pejabat menerima uang atau imbalan karena menjual data yang dikelolanya, itu adalah gratifikasi.
Kaitan dengan Jabatan:
Jual beli data oleh oknum pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban mereka.
Ancaman Pidana: Pelaku jual beli data (terutama data pribadi) bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar, berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Tipikor.
Bukan Sekadar Terima Kasih: Dalam konteks ini, uang yang diterima dari jual beli data bukanlah tanda terima kasih, melainkan suap yang berpotensi melanggar hukum.
Kesimpulan:
Jika Anda seorang penyelenggara negara/pegawai negeri, menerima imbalan atas data adalah gratifikasi. Jika dilakukan oleh pihak swasta/umum, ini tetap merupakan tindakan melanggar hukum, penyalahgunaan data pribadi, dan tindak pidana.
( Jn003/Rh007.)