Wartawan 7Detikcom, Akan Polisikan, Oknum Yang Berikan Uang Damai, Terkait Pemberitaan Pengusaha Tiduri Istri Orang

 ( 7Detikdotcom, Akan Polisikan, Terduga Oknum Pengusaha, Terduga Yang Di Percaya Sebagai Kuasa Hukumnya/Pengacara dan Perempuan Yang Berstatus Istri Orang. Yang Di duga  Bersekongkol Akan Berikan Uang Kurang Lebih 3juta Rupiah) 


7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Tak di sangka dan tak di duga, adanya pemberitaan yang mencuat kepermukaan di media online 7detikcom, pada hari Rabu kemarin (19/01/26). 

Pemberitaan yang mengabarkan dan yang judulnya "Oknum Pengusaha dan Kepsek Setubuhi Setubuhi Istri Orang, Di Grebek Di Hotel Berujung Damai.) Dan hal tersebut, sontak saja menjadi viral serta menjadi bahan pertanyaan dari beberapa kalangan, baik dari kaum pers lainnya, pihak alim ulama, aparat hukum, para aktivis sosial dan tak luput para pentolan Ketua Ormas dan kadernya. 

Adanya pemberitaan yang membuat para oknum lelaki hidung belang tersebut, dan terduga oknum perempuan yang masih berstatus istri orang tersebut,  yang memang banyak unsur praduga semua itu untuk lakukan suatu modus pemerasan.

Di duga hal itu dilakukan secara berkomplot, untuk memperdaya para oknum lelaki hidung belang yang berstatus orang-orang yang berkantong tebal, untuk suatu dugaan pemerasan pada si oknum pria-pria yang sedang meniduri perempuan tersebut di suatu tempat di kamar hotel. 

Team dari 7Detikcom terus lakukan investigasi secara berkala, baik mencari tahu kehidupan sehari-hari si oknum perempuan  tersebut, serta para oknum pengusaha dan beberapa oknum ASN yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah, serta Ketua P3S dan beberapa lelaki hidung belang lainnya. 

"Adanya pemberitaan yang mencuat dari 7detikcom, ternyata secara tiba-tiba ada beberapa orang yang menanyakan soal pemberitaan tersebut. Bahkan yang lebih ironisnya lagi, secara tiba-tiba seseorang yang ditunjuk oleh oknum pengusaha ber-inisial EO, seorang pria berciri sedikit berbadan tambun tersebut sebagai kuasa hukumnya, alias pengacara ber-inisial AI alias DE." Kamis sore (21/01/26). 

Dia menawarkan sejumlah uang kurang lebih 4 juta rupiah, namun kami dari 7Detikcom pertanyakan uang itu untuk apa? Dan ini karena apa? Lalu atas arahan dari siapa? Hingga hal tersebut membuat sedikit kisruh karena menimbulkan ada azas praduga bahwa team dari 7Detikcom gampang di beli. 

Adanya kejadian hal tersebut, pihak team 7Detikdotcom, berencana akan adukan hal tersebut kepihak Aparat Kepolisian yang ada di Ancaran, untuk diproses secara hukum yang berlaku. 

Dan perlu ketahui pemberi suap, penganjur (pemberi saran/perintah), untuk menyuap kaum/pers (wartawan) dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Secara hukum, suap kepada media atau wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau tindak pidana suap umum. 

Berikut adalah rincian pasal pidananya:
1. Pelaku yang Menyuap (Pemberi Suap Aktif)
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, pemberi suap diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. 

2. Penganjur/Pemberi Saran (Penyuruh Suap)
Orang yang memberi saran, menyuruh, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan suap (penganjur) dipidana sama seperti pelaku utama. 

Hal ini diatur dalam:
Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 15 UU Tipikor: Mengatur mengenai pemufakatan jahat, di mana percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi (termasuk suap) diancam dengan pidana yang sama. 

3. Wartawan yang Menerima Suap
Wartawan yang menerima suap, terutama jika suap tersebut berkaitan dengan tugasnya untuk menutupi suatu tindak pidana (misalnya proyek korupsi), dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, penerima gratifikasi/suap bisa dihukum penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

4. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
Undang-undang ini masih berlaku dan menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dipidana penjara dan denda. 

Catatan Tambahan:
Meskipun wartawan dilindungi UU Pers dalam kerja jurnalistiknya, perlindungan tersebut gugur jika wartawan tersebut melakukan tindak pidana seperti menerima suap atau melakukan pemerasan (Pasal 8 UU Pers dan putusan MK terkait).

Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan yang menerima suap atau melakukan pemerasan dapat masuk kategori tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

( Redaksi)