Surganya Travel Gelap Di Kuningan? Lenggang Kangkung Beroperasi, Bahaya Pungli? Biasa Itu

( Illustrasi Gambar Kendaraan Travel. Dan Di Duga Kuningan Menjadi Surganya Travel Gelap Bermerek APV dan Grand Max.)



7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT,- Jelas dan bahkan lebih dari apa yang tidak pernah kita bayangkan, antara keselamatan,kerugian bahkan banyak hal lainnya bagi warga masyarakat yang ada di Kabupaten Kuningan serta yang berada di perantauan, terkait bebas beroperasinya travel gelap di jalur via Kuningan, Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya. 

Dan sudah bukan rahasia lagi, bahwa Kabupaten Kuningan sudah menjadi surga beroperasinya travel gelap, bahkan sudah seperti di legalkan, lalu siapa yang di untungkan? Ironisnya hal ini seperti ada pembiaran yang menjadi suatu lingkaran bisnis para oknum, dan tempat berhenti kendaraan tersebut, di duga di sekitar jalan raya Caracas Sampora, dianggap sudah sangat legal. 

Padahal sudah jelas dalam acuan pwratyran dan undang-undang yang berlaku, piha Dinas Perhubungan ( Dishub-red) serta pihak aparat Kepolisian dari Satuan Lalukibtas wajib menindak tegas, serta berhak verikan sanksi hukum dan di menilang bahkan menyita kendaraan tersebut. 

Saat di hubungi 7detikdotcom, pihak terkait dari Dishub Kuningan, belum memberi jawaban akan semua perihal marak beroperasinya travel gelap  Dan seperti kita ketahui bersama.Jumat sore (30/01/26)

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) sangat aktif menangani dan menindak travel gelap (angkutan orang ilegal/tidak berizin) di Indonesia, terutama menjelang momen padat seperti mudik Lebaran. 
Berikut adalah poin-poin penanganan travel gelap oleh Dishub:
  • Wewenang Penindakan: Dishub berwenang menindak angkutan umum tanpa izin trayek berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Tindakan di Lapangan: Petugas Dishub melakukan sweeping, razia, dan operasi gabungan bersama Kepolisian (Polres/Polantas) untuk menghentikan travel gelap.
  • Sanksi: Kendaraan travel gelap yang terjaring dapat dikenakan sanksi berupa tilang administratif, penyitaan kendaraan (diangkut), hingga sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000.
  • Fokus Operasi: Dishub menyasar mobil pribadi (plat hitam) yang digunakan untuk mengangkut penumpang berbayar tanpa izin resmi, yang seringkali ditemukan di wilayah Ciawi, Cilimus, Cibingbin, dan Kuningan sekitarnya dan perbatasan kota.
  • Modus Operandi: Dishub juga mengawasi modus "estafet" di mana penumpang dipindahkan ke kendaraan lain untuk mengelabui petugas. 
Meskipun Dishub aktif melakukan pengawasan, namun seperti tidak di anggap oleh para oknum yang di duga sudah terkoordinir sedemikian rupa tersebut. 

( Jn003/Ra009)