( Foto Dokumen 7Detikdotcom, Kasatnarkoba, di dampingi anggotanya serta Kabag Humas Polres Kuningan.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT,- .Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang perangkat desa berinisial E.K. (30) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan kjadian tersebut. Kasat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin." Papar Kasatnarkoba, Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jum’at kemarin (30/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat.
Selain itu, masih kata Satnarkoba. pihaknya juga mengamankan tiga orang perempuan. Dan ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya." Terangnya.
Dari tangan tersangka TS polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone.
Sementara dari tersangka W.E petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka Y, polisi menyita satu unit handphone dan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dan untuk penyalahgunaan sabu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 dan 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk WE dan Y ssuai dengan hasil Assesment dari BNNK Kuningan keduanya dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai.
“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa." Tegas Jojo.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Jn003/Ri009.)