( Gambar Illustrasi Oknum.Bermian Sertifikat Untuk Ajuan Ke Bank.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT. - Ironis dan semua seperti sudah di sepqkati bersama dengan adanya dugaan penggunaan sertifikat tanah milik warga tanpa persetujuan pemilik sah menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ke dalam sorotan serius. Kasus ini dinilai tidak lagi bersifat lokal, melainkan berpotensi menjadi isu nasional yang menyentuh tata kelola bank BUMN, perlindungan nasabah, serta efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
NT, perwakilan dari SB pemilik sah sertifikat menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian agunan, serta tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apa pun. Namun demikian, sertifikat tanah atas nama SB diduga telah digunakan sebagai jaminan kredit di BRI Unit Mandirancan selama bertahun-tahun.
“Ini bukan sengketa bisnis biasa. Jika sertifikat pihak ketiga digunakan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan,” ujar MNT, Kamis sore tadi (22/1/2026).
Pemilik Sah Tak Pernah Dilibatkan
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha antara SB dan pihak lain berinisial R. Dalam proses pencarian modal, sertifikat tanah SB disebut diserahkan dengan dalih pengurusan
permodalan. Namun SB mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengajuan, pengikatan jaminan, maupun pencairan kredit, sebagaimana diwajibkan dalam praktik perbankan yang sah.
Fakta bahwa kredit diduga tetap berjalan tanpa kehadiran pemilik agunan memunculkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme verifikasi, keabsahan pengikatan jaminan, serta pengawasan internal bank, khususnya di tingkat unit kerja daerah.
Pengakuan Internal dan Indikasi Cacat Prosedur
Persoalan ini kian kompleks setelah muncul keterangan bahwa seorang mantri bank berinisial A disebut baru mengetahui bahwa sertifikat yang dijaminkan bukan milik debitur, melainkan milik pihak ketiga yang tidak pernah dihadirkan.
Jika keterangan tersebut akurat, maka dugaan mengarah pada kegagalan due diligence yang tidak mungkin berdiri sendiri.
“Dalam sistem perbankan, penggunaan agunan pihak ketiga tanpa kehadiran pemilik sah merupakan red flag serius. Itu tidak mungkin lolos jika prosedur dijalankan secara normal,” ujar seorang pakar perbankan nasional yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat perjanjian kredit cacat hukum sejak awal dan membuka ruang pertanggungjawaban bukan hanya pada individu, tetapi juga pada institusi.
Ujian Pengawasan OJK dan Tata Kelola Bank BUMN
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi fungsi pengawasan OJK, khususnya terhadap praktik operasional bank BUMN di tingkat unit daerah wilayah yang selama ini relatif minim pengawasan publik.
Seorang mantan pejabat regulator sektor jasa keuangan menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian administratif semata.
“Jika benar sertifikat pihak ketiga digunakan tanpa persetujuan pemilik sah, maka OJK perlu turun tangan untuk memastikan apakah ini kasus tunggal atau bagian dari pola berulang. Pengawasan tidak boleh berhenti di kantor pusat, tetapi harus menembus hingga unit paling bawah,” ujarnya.
Ia menegaskan, OJK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan khusus, termasuk terhadap dokumen kredit, proses appraisal, serta rantai persetujuan internal.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik
Lebih jauh, kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan aset masyarakat dalam sistem perbankan nasional. Bagi bank milik negara, kepercayaan publik merupakan modal utama yang tidak tergantikan.
“Jika publik mulai meragukan keamanan asetnya di bank, dampaknya bisa bersifat sistemik, bukan sekadar reputasi,” kata seorang pengamat perbankan dari lembaga riset keuangan nasional.
BRI Belum Berikan Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Mandirancan maupun manajemen BRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Pihak SB berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai hukum, tidak hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga integritas tata kelola perbankan dan perlindungan nasabah di tingkat nasional..
( Prb003 )