( Foto Illustrasi lembaran buku LKS ilegal yang marak diperjual belikan di sekolah SDN, SMPN/Sederajat Di Kabupaten Kuningan.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT,- Pagi tadi Bupati Kuningan dokter Dian Rahmat Yanuar lakukan tidak ke SDN 01 Cikadu Kuningan dirinya melakukan sidak ke sekolah tersebut untuk mencari bukti, apakah benar di SDN tersebut masih atau diduga lakukan penjualan LKS secara ilegal dan ternyata hal itu terbukti dengan ditemukannya buku LKS yang di titipkan di salah satu warung milik warga sekitar dan diakui oleh pihak kepala sekolah tersebut bahwa peredaran buku LKS di lingkungan sekolah yang di pimpinnya diduga dilindungi oleh oknum yang mengaku adalah kuasa hukum dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Jum'at pagi tadi (30/01/26
Lalu siapakah oknum yang mengaku kuasa hukum dari Disdikbud Kuningan, yang di duga melindungi peredaran buku LKS di seluruh sekolah-sekolah baik dari tingkat Paud, TK, SD, SMP maupun sederajat, di wilayah Kab Kuningan?
Bupati Kuningan dan pihak Kadisdikbud sudah jelas melarang peredaran gelap lembaran buku-buku LKS untuk di jadikan ajang bisnis untuk para siswa-siswi di sekolah. Namun hal tersebut masih saja terus dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mengeruk keuntungan pribadi serta kelompoknya, dan merugikan banyak orang tua murid yang ada di wilayah Kab Kuningan.
Dari hasil pantauan dan survei team 7detikdotcom di lapangan, adanya peredaran gelap buku-buku LKS secara ilegal, bahkan tidak jelas siapa pengarang dari susunan pelajaran dalam buku tersebut, apakah menyadur ataukah membajak semua isi-isi dalam buku, bahkan tanpa ada ISBN serta penerbit secara sah menurut aturan dan prosedur yang ada secara menyeluruh. Ironisnya peredaran buku tersebut, sah melanggar aturan secara hukum yang berlaku, dari semua isi dalam buku, ISBN, dan ke absahan penerbitnya.
Dan seperti yang kita ketahui bersama pada beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan keras bagi seluruh sekolah di Jawa Barat untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, dan seragam kepada siswa.
Karena sekolah tidak boleh dijadikan ajang bisnis. Larangan ini berlaku mulai tahun 2025 sebagai bentuk komitmen mengurangi beban biaya pendidikan.
Poin-Poin Penting Larangan:
Larangan Penjualan: Sekolah dilarang menjual LKS, buku cetak, dan seragam secara kolektif.
Larangan Pungutan: Larangan mencakup biaya study tour (piknik sekolah) yang membebani orang tua.
Dasar Hukum: Merujuk pada PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181a) yang melarang pendidik/tenaga kependidikan menjual LKS dan bahan ajar.
Fokus Pendidikan: Sekolah diharapkan tidak lagi menjadikan LKS sebagai ladang bisnis.
Tujuan: Meringankan beban ekonomi wali murid dan memastikan keadilan akses pendidikan, terutama di sekolah negeri.
Kebijakan ini bertujuan agar sekolah fokus pada pembelajaran, bukan berdagang, dan melarang kegiatan yang memberatkan siswa serta orang tua.
( Jn003/Hr009)