Di Duga Oknum Bidan Beserta Suami Lakukan Penipuan, Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah Di Kedung Arum

 ( Lahan Tanah Seluas 1145ms, yang berlokasi di jalan raya kedung blok jati, yang di duga akta jual beli tanah di palsuka. oknum suami istri.)


7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN,  JAWA BARAT, - Heboh di permukaan soal adanya persidangan pra peradilan terkait masalah lahan kosong milik Qawan Gunawan, ya g berlokasi di jalan raya kedung arum. blok jati mulya, Kuningan,  seorangbpria yang mengaku biasa di sapa Wawan, warga Desa Baok, Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan.

Pria yang akrab di sapa Wawan ini, saat mendatangi Redaksi 7detikcom, yang sangat meminta di koran, terkait masalah diri di tipu oleh keluarganya sendiri, yang di duga seorang oknum bidan beserta suaminya yang sudah purna tugas sebagai seorang PNS dari Polres, di bagian Disdokes.

Wawan mengatakan, Senin sore, tanggal 22 Desember 2025 pada beberapa awak media.
"Pada tanggal 22Maret 2022, dirinya lakukan laporan kepihak Polres, soal dirinya di intervensi, bahkan di tipu mentah-mentah terang-terangan, soal adanya dugaan tindak pidana, yang di sinyalir sangat terstruktur sistematis dan masif dan ingin menuntut keadilan tanpa terkecuali." Ungkap Wawan Gunawan, karena tidak mendaptkan haknya sebagai.pemilik tanah yang sah, yang di taksir harga jualan lahan tanah tersebut pada saat ini, senilai  kurang lebih 1,6 miliar  sekian.
( Foto dokumen, Wawan Gunawanan saat tunjukan data fakta, soal penipuan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri.)

Selain itu, wawan juga menambahkan, terkecoh oleh perbuatan para oknum yang masih berstatus suami istri, dan hal ini, akan kembali di ungkap sesuai kondissi yang berlaku pada saat ini.

"Untuk itu Wawan, akan lalukan laporan kembali kepihak aparat hukum, dengan membawa beberapa berkas bukti-bukti baru atau ( nofung ). Dalam delik aduan yang dirinya ungkapankan, banyak kejanggalan serta banyaknya di hadirkan para saksi palsu oleh si Y berserta suaminya itu. Untuk itu dirinya akan menuntut haknya kembali secara ituh lahan tanah beserta hasil bumi yang ada di lahan tersebut secara utuh." Tandasnya. 

( R.D379 )