Benarkah, Ini 5 Tanda - Tanda Oknum Aparat Desa Lakukan Korupsi?

( Gambar ilustrasi aparat desa, warga dan proyek desa.)


7DETIKDOTCOM, PEMERINTAHAN DESA, DAN KEADILAN UNTUK SELURUH WARGA DESA, - Mulai mencuat satu persatu, pihak aparat Desa, di beberapa wilayah Kabupaten yang ada di negeri ini, menjadi sorotan warga masyarakat di tanah air. 

Pasalnya, pada saat ini, banyaknya oknum aparat Desa, baik Kepala Desa beserta perangkatnya, lakukan hal yang seharusnya tidak mereka lakukan, yaitu melakukan tindakan pidana penjara, dengan cara menyelewengkan anggaran Dana Desa, Anggaran Dana Desa, serta hal lain yang kesemuanya adalah masalah keuangan. 

Benarkah, apa yang banyak orang katakan, selain para oknum perangkat Desa Lakukan rapat hanya sekedar formalitas saja, serta tidak lakukan pemberitahuan pada warga desanya, bahkan tidak di sosialisasikan ke warga Desa, serta tidak berjalannya masalah Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes-red) bahkan BUMDES tidak ada namun ada anggaran fiktif yang tertera bahwa pihak pengelola BUMDES di Desanya lakukan pinjaman modal dari Dana Desa. 

Selain itu banyak informasi yang sekarang banyak di sebar luaskan oleh pihak-pihak yang mau dengan para oknum aparat Desa yang banyak menyelewengkan anggaran dana, yang diperuntukan untuk pembangunan desa serta warga desa dan hal lainnya yang bersifat untuk kepentingan kemakmuran desa dan warga desa. 

Benarkah 5 Informasi ini, adalah tanda-tanda adanya para oknum aparat Desa di Desa kita lakukan tindakan melanggar hukum, yaitu dugaan korupsi uang milik negara yang di berikan untuk kepentingan orang banyak di Desa.

Tanda-tanda korupsi aparat desa antara lain Kurangnya transparansi laporan anggarannya, proyek desa yang tidak berkualitas, bahkan ada juga proyek fiktif, (pekerjaan proyek asal-asalan, cepat rusak dan tidak ada papan pengerjaan dipampang).

Kepala Desa terlalu sentralistik (tidak melibatkan pihak lain, warga desanya, yang memang mempunyai kualitas mumpuni) Lalu pihak BPD tidak berfungsi, hanya sebagai pengisi kolom struktur saja, yang lebih ironisnya, perangkat desa yang jujur di singkirkan; ini semua menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang merugikan kepentingan umum. 
Berikut adalah 5 tanda utama yang bisa Anda perhatikan:
  1. Kurangnya Transparansi Anggaran dan Laporan: Laporan realisasi anggaran tidak jelas, tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), atau tidak dipublikasikan secara terbuka, seperti tidak ada papan nama proyek yang menjelaskan penggunaan dana.
  2. Proyek Desa Fiktif atau Kualitas Rendah: Pembangunan infrastruktur desa terlihat asal-asalan, cepat rusak, tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan tidak pernah terwujud padahal anggaran sudah dicairkan (proyek fiktif).
  3. Sentralisasi Kekuasaan dan Penyelewengan Lembaga: Kepala Desa menguasai semua aspek keuangan tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lain, atau justru melibatkan lembaga desa untuk menguras anggaran.
  4. Badan Pemusawaratan Desa (BPD) Tidak Berfungsi: BPD yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan dan anggaran desa menjadi pasif atau tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.
  5. Perangkat Desa Jujur Tersingkir: Perangkat desa yang kritis dan mencoba menegakkan transparansi malah dipinggirkan, dimutasi, atau dipecat. 
Jika Anda menemukan tanda-tanda ini, masyarakat bisa melaporkannya ke BPD setempat, Camat, atau bahkan Polres jika ada bukti kuat, untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara. 

( Redaksi: Dari sumber-sumber terpercaya.)