( Pemuda yang bacok pria yang lecehkan pacarnya, saat di mintai keterangan pihak Reskrim Polres Kuningan.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JAWA BARAT, - Pihak Reskrim dari Polres Kuningan, gerak cepat ungkap ada terjadi kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin malam tadi(24/11/2025), yang pada akhirnya harus ber-urusab dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, seorang pemuda berinisial MM (20) lakukan pembacokan pada seotang pria ber-inisial SS (22), di duga karena lakukan tindakn tidak senonoh lecehkan pacarnya, hingga SS warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, harus bersimbah darah, karena terluka sabetan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kasat menjelaskan, aksi penganiayaan bermula saat pelaku menghubungi korban dan pura-pura meminta tolong karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu berada di wilayah Ciawigebang. Karena niat ingin membantu, ia mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun sesampainya di sana, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung kiri korban,” ungkap IPTU Abdul Azis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan serius dan harus menjalani tindakan operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Penyidik masih mendalami motif pelaku, meski indikasi kuat mengarah pada persoalan asmara.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait hubungan asmara. Dari keterangan pelaku, ia tersulut emosi setelah mendapat cerita bahwa korban diduga melakukan pelecehan dengan mencium pacarnya secara paksa,” jelasnya.
Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri. Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya,” Tambahnya.
Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ
1 unit handphone Samsung Galaxy A04e
1 potong hoodie hitam
1 pasang sandal Nikko hitam
1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan pemeriksaan saksi-saksi terus kami dalami,” Tandas IPTU Abdul Azis, menutup pembicaraannya.
( Jhn )