( Gedung kantor kepala desa padamenak, kec jalaksana kab kuningan.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR, - Tudingan atas kasus praduga tak bersalah yang menimpa seorang kepala desa padamenak, kecamatan jalaksana, kabupaten kuningan, pada tanggal 29 september 25 kemarin, hingga sampai saat ini, masih belum jelas kebenarannya, namun gembar-gembor persoalan tersebut, mengarah pada vonis bahkan semua itu benar adanya. Faktanya, semua bukti otentik terkait masalah rekaman videonya dan rekaman suara dari kades serta perempuan yang berstatus seorang istri anggota linmas tersebut tidak ada, hanya bukti chatan wa, yang justru menjadi biang permasalaham kasus dugaan perselingkuhan yang di anggap kasus asusila.
Banyaknya pemberitaan yang di muat di beberapa media massa menjadi suatu tekanan tersendiri, hingga timbul gejolak perkumpulan massa, yang katanya kesemua warga desa padamenak berdemo ria ke balai desa, meminta agar kades di copot jabatannya.
Kontan saja, hal ini, menjadi suatu fenomena keuntungan kalangan yang memang dianggap berkepentingan pribadi maupun kelompok. Dan dari proses berjalannya waktu, dugaan-dugaan yang mengarah terkait kasus perselingkuhan/asusila antara kades dan istri seorang linmas di desa tersebut, semakin di pojokan, di hakimi lalu di jadikan terdakwa, dan hingga saat ini, belum bisa ditemui bukti yang menjadi dasar kekuatan, yaitu rekaman video serta rekaman suara benar adanya terjadi kasus dugaan tersebut.
Saat di konfirmasi, Kepala Desa Padamenak, di kediamananya, melalui Agung anaknya, pria yang kesehariannya ,mengais rezeki dwngan membuka bengkel tersebut, dia mengatakan. Kamis siang tadi, ( 16/10/25.)
"Untuk semua permasalahan tersebut, semua biarlah berproses dengan sebagaimana mestinya, sebab hal ini, sudah kami serahkan pada team kuasa hukum kami. Untuk saat ini, kami no coment dulu." Tandasnya menutup perkataan sambil, dirinya menawarkan kopi pada 7detikdotcom dan beberapa awak media lainnya.