( Pungli Di Sekolah? Hanya Satu Kata: " Lawan!)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR,- Kabupaten Kuningan, di gadang-gadang adalah Kabupaten Pendidikan, bahkan mempunyai jaringan kuat dalam soal dunia pendidikan, lalu di mana tugas pokok dan fungsi pihak Dinas Pendidikan serta Dewan Pendidikan, apakah bekerja jika ada kata bantuan keuangan ataukah hanya hobby menyalak, menggonggong seremonial untuk di bilang luar biasa.
Pungli dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan juga dapat dikategorikan sebagai pemerasan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi siswa dan orang tua.
Mengapa Pungli Adalah Korupsi?
Penyalahgunaan Kekuasaan: Pungli seringkali dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang (seperti guru, kepala sekolah, atau pejabat) untuk memeras orang lain demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Melanggar Aturan: Pungli merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya larangan Komite Sekolah melakukan pungutan berkedok iuran wajib.
Kejahatan "Extraordinary Crime": Mengingat dampaknya yang merugikan negara dan masyarakat, pungli termasuk kejahatan luar biasa yang harus diberantas, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dampak dan Sanksi Pungli di Pendidikan
Dampak pada Siswa: Pungli bisa memberatkan orang tua dan menimbulkan trauma pada siswa karena merasa diperas atau dizalimi.
Merusak Integritas Pendidikan: Praktik pungli dapat menumbuhkan budaya korupsi sejak dini, karena anak-anak menyaksikan manipulasi dan pembiaran terhadap tindakan tidak sah, yang berbahaya bagi integritas bangsa di masa depan.
Ancaman Sanksi Hukum: Pelaku pungli dapat dijerat dengan undang-undang korupsi, pasal pemerasan, hingga sanksi administratif bagi PNS, serta dapat dimintakan restitusi untuk korban anak.
Dan kini kembali di duga, ada pembiaran dari pihak tenaga pengajar dari SMPN 4 Kuningan, secara terang-terangan ada oknum yang lakukan Pungutan Liar (Pungli-red) mengutip uang pada para siswa, untuk membuat tempat pencucian tangan di lingkungan sekolah.
"Hal ini tidak bisa di biarkan, karena pungungutan tersebut luar biasa besar, persiswa dikutip uang sebesar 71 ribu rupiah, hingga hal ini menjadi banyak pertanyaan dan sampailah adanya aduan kepihak kami. Secara pribadi, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM Penjara -red) Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara Indonesia, DPC Kuningan, akan lakukan audensi keras pada oihak sekolah dan pihak Disdikbub. Hal inj di diamkan, maka si oknum akan terus lakukan pungki yang lebih hebat lagi." Kata Panji Aditya, yang memang menjabat di Bidang Hubungan Masyarakat LSM Penjara DPC Kuningan, pada 7detikdotcom. Rabu ( 01/10/25.)
Jika memang itu untuk pembuatan sarana dan prasarana sekolah dan untuk kepentingan sekolah, kan ada dana Bantuan Operasional Sekolah juga DAK. Masih kata Panji ketus.
"Untuk itu, kami dari pihak LSM Penjara, secepatnya akan lakukan tindakan tegas dan akan lakukan demo atau audensi, kami meminta pihak Kepala Sekolah dan Kadisdik untuk segera di tindak lalu di copot, karena melakukan pembiaran dan tidak becus menjaga amanah dalam lakukan pekerjaan, jangan-jangan mereka ada dapat kebagian." Tandasnya.
( Johan.)