Karena Diatas Bantaran Sungai, Wajib Bongkar Paksa, Walaupun Miliki SKHM, Dan Kantongi Izin Ke Suatu Dinas, Lalu Dirikan Bangunan Restoran Di Atas Bantaran Sungai

( Salah satu contoh bangunan usaha restoran ,berdiri dia atas bantaran sungai, dan juga akan di bongkar di kawasan Kemang Jakarta.)


7DETIKDOTCOM, CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR, - Sulitnya pihak para pengelola atau pemilik gedung bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai di kecamatan Kramat Mulya, di hubungi baik nyata maupun via telp selular, untuk di konfirmasi, soal adanya pemberitaan yang tersebar ke publik, soal bangunan milik pribadi mereka yang berdiri di atas bantaran sungai di pinggir jalan raya Cilowa - Kuningan, di duga  milik beberapa orang pengusaha kuliner dan salah satunya milik seorang pengusaha M. Ali Action.

Pasalnya, di duga menyalahi aturan dan undang-undang lingkungan hidup serta Perda dan beberapa peraturan lainnya. Kini hal menjadi topik perbincangan, bahkan pertanyaan, karena begitu megahnya bangunan-bangunan itu berdiri, di atas bantaran sungai, dan begitu mudahnya mengurus pelayanan izin dan lain sebagainya, tanpa adanya sikap tegas. Hal ini, menjadi kontra bahkan desas-desus ada apa dengannya.

Yang Menjadi Pertanyaan, Apakah Sungai yang terlebih dahulu ada di lokasi tersebut, ataukah  Lebih dulu ada berdiri bangunan milik Ali Action dan bangunan kuliner milik pengusaha lainnya di situ. Dan mari kita telusuri persoalan ini sampai tuntas. 

Meskipun sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mendirikan bangunan di atas bantaran sungai untuk kepentingan pribadi tetap dilarang karena bantaran sungai adalah milik negara dan termasuk kawasan lindung. Pembangunan di area tersebut dilarang keras untuk mencegah kerusakan fungsi sungai dan mengurangi risiko bencana seperti banjir, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Alasan larangan
  • Fungsi sungai: 
    Membangun di bantaran sungai dapat mengganggu fungsi alami sungai sebagai jalur air, serta merusak ekosistem di sekitarnya. 

  • Kawasan lindung: 
  • Sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam.

  •  Risiko bencana: 
  • Mendirikan bangunan di sempadan sungai meningkatkan risiko kerusakan saat terjadi banjir karena posisi yang sangat rentan. Larangan hukum: 
  • Berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas melarang pembangunan di sempadan sungai tanpa izin. Kepemilikan dan penggunaan bantaran sungai
  • Milik negara: 
    Secara hukum, tanah bantaran sungai adalah milik negara dan tidak bisa dimiliki secara pribadi, baik oleh individu maupun badan usaha.

  • Pengecualian: 
  • Pembangunan di area tersebut hanya diizinkan untuk kepentingan prasarana tertentu, seperti jembatan, fasilitas pelabuhan, jalur pipa, atau kabel listrik, dan itu pun harus mendapat izin dari pemerintah. 
( Jgn/Ry )