( Anggaran Pemkab? Ada apa dengan makan, minum dan emas? Emang bisa masuk ke rekening pribadi?"
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR, - Jangan dulu menyimpulkan, dan ingin di konfirmasi ke orang nomor 1 di Kuningan, yang saat ini masih sulit untuk di hubungi. Pasalnya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK - red) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap pengelolaan kas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, BPK mengungkap bahwa dana Uang Persediaan dan Ganti Uang (UP/GU) pada Bagian Administrasi Pembangunan dikelola menggunakan rekening pribadi milik bendahara pembantu pengeluaran.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa rekening pribadi atas nama ( DRY.) Ataukah Halusinasi inisial atau huruf? yang di duga digunakan untuk menampung dan mengelola dana operasional pemerintah yang seharusnya hanya boleh dikelola melalui rekening resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Transaksi di rekening pribadi itu bahkan menunjukkan pola rutin setiap bulan, di mana uang negara dipindahkan ke sejumlah rekening lain tanpa dasar pertanggungjawaban yang sah. Seperti dilansir dari beberapa informasi yang di himpun team 7detikdotcom, Kamis (30/10/25.) Seperti yang saat ini di beritakan.
Dan pihak BPK mencatat, sepanjang tahun 2024 terjadi transaksi senilai Rp370.440.872,00 yang tidak terkait dengan kegiatan operasional kantor. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembayaran pinjaman koperasi, transfer ke pondok pesantren, hingga pembelian barang konsumtif.
Dalam salah satu catatan transaksi, ditemukan pula pengeluaran yang dikategorikan sebagai “Pembayaran makanan, minuman, dan lain-lain” dengan nilai mencapai lumayan berharga, bagi orang yang minim pendapatan, yaitu sebesar, Rp161.713.233,00, namun seluruhnya tidak disertai bukti pertanggungjawaban resmi.
Dan audit BPK menemukan adanya transfer kepada sejumlah pihak di luar kedinasan, termasuk koperasi pegawai dan individu atas nama TPN sebesar Rp16.000.000,00, yang katanya, disebut sebagai pembelian drone bekas.
Bukan hanya itu, beberapa transaksi bahkan dikonfirmasi kepada toko dan perusahaan yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, dan hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan pembelian tersebut tidak pernah benar-benar dilakukan.
Beberapa sumber menyebutkan, sebagian dana digunakan untuk pembelian barang pribadi seperti perhiasan dan emas dengan dalih kegiatan kedinasan.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan untuk memerintahkan Sekretaris Daerah menindaklanjuti temuan dengan dua langkah tegas. Pertama, memerintahkan seluruh pejabat terkait agar mematuhi aturan keuangan daerah dan tidak lagi menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan kas. Kedua, memproses kekurangan kas sebesar Rp370.440.872,00 yang telah digunakan di luar ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Lalu benarkah, semua temuan BPK tersebut sudah atau telah ditindaklanjuti secara serius dengan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan yang ada dan atas rekomendasi?
" Jangan tanyakan pada rumput yang bergoyang?."
(Jhn/Ry )