( Saat di sambangi untuk konfrim, kantor Satpol PP Kab Kuningan, Sang Penegak Perda, Kasatpol PP sedang ada kegiatan."
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR, - Dalam aturan dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP -red) adalah bertugas serta berfungsi untuk menegakan Peraturan Daerah, dan Undang-undang ( Perda dan Uu Pemerintahan-red). Dalam hal ini, Satpol sudah begitu mempunyai kekuatan dan dasar hukum ya kuat, bilamana menunaikan kewajibannya melarang, menegur serta membongkar bangunan usaha yang di dapati melanggar aturan serta menabrak undang-undang pemerintah dan peraturan daerah, bilamana ada pengusaha mendirikan bangunan di atas bantaran kali atau sungai, yang tidak mengindahkan aturan.
Dalam beberapa hari ini, dari pantauan 7detikdotcom, Kembali beredar, di permukaan desas-desus, soal bedirinya bangunan megah milik Ali Action mengundang pengusaha lainnya akhirnya secara sengaja ikut membangun gedung bangunan di atas bantaran sungai yang ada do cilowa, tepatnya di pinggir jalan cilowa - kramat mulya, dan memamg pada beberapa tahun lalu, bangunan milik seorang pengusaha kuliner.Ali Action, sempat ingin di bongkar oleh pihak Satpol PP Kuningan, namun tidak di lakukan karena ada apa dengan semua ith, dan sudah jelas melanggar aturan bahkan melawan perda secara terang-terangan.
Selain bangunan lainnya, begitu juga bangunan restoran milik Ali Action berdiri megah tanpa halangan, serta menimbulkan pihak lain ikut mendirikan bangunan disekitarnya, dan itu seperti ada pembiaran serta unsur yang menjadi tanda kutip.
Pertanyaannya adalah, semua itu apa legal dan yang ilegal apa di legalkan, hanya karena sesuatu tanda mata. atau mata yang di tandakan, terlebih bermain mata.
Pasalnya, Mendirikan bangunan usaha di atas bantaran sungai melanggar hukum karena mengancam fungsi sungai, membahayakan lingkungan, dan dapat menyebabkan bencana seperti banjir serta longsor.
Pelanggaran ini diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan di sempadan sungai dan memberikan sanksi pidana serta denda bagi pelanggar.
Alasan pelanggaran hukum dan hukum yang berlaku
Mengancam fungsi sungai: Membangun di bantaran sungai dapat menyempitkan lebar alami sungai, mengganggu aliran air, dan merusak ekosistem sungai.
Meningkatkan risiko bencana: Keberadaan bangunan di sempadan sungai meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat terjadi curah hujan tinggi.
Melanggar peraturan tata ruang: Pembangunan di bantaran sungai sering kali melanggar peraturan tata ruang dan lingkungan hidup yang berlaku.
Ketentuan hukum:
UU Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019): Pasal 45 menyatakan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai, seperti pembangunan bangunan permanen.
PP 38/2011: Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa bangunan di sempadan sungai, termasuk yang sudah ada, harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsinya, kecuali untuk fasilitas tertentu seperti jembatan atau pipa gas.
Peraturan daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang melarang pembangunan di bantaran sungai tanpa izin, contohnya Perda Kota Bandung yang melarang pendirian bangunan tanpa izin.
Sanksi pidana: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, berdasarkan pasal-pasal terkait.
Dampak lain:
Bangunan di atas bantaran sungai berisiko tinggi mengalami kerusakan akibat struktur yang rawan dan biaya pemeliharaan yang tinggi.
Pembangunan juga bisa berdampak sosial, seperti memicu konflik lahan dan penggusuran, serta membahayakan keselamatan penghuni.
Saat team 7detikdotcom menyambangi kantor Satpol PP, yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Kuningan, jalan Ir, Soekarno Hatta Kuningan, petugas piket di kantor tersenut, dirinya mengatakan.
"Maaf kang, pak kasatnya sedang ada kegiatan dinluar, dan besok pagi saja akang kembali datang. Sebelumnya mohon maaf dan terimah-kasih ya kang." Tandasnya.
( Raya/Johan.)