( Ada 3 tersangka baru, yang kini di tangani oleh pihak Kajari Kuningan, terkait kasus Korupsi Bank Pemerintah.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR, - Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terbaru, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan tiga tersangka baru, M.Y, M.F, dan I.P, dalam kasus TPPU yang terkait dengan korupsi di salah satu bank pemerintah (BUMD).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., menerangkan. Bahwa penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan R.M.P sebagai tersangka utama.
"Ketiga tersangka ini berperan dalam menyediakan fasilitas berupa rekening untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh R.M.P." Papar, Brian pada keterangan pers nya. Kemarin Selasa (21/10/2025).
Lebih jauh lagi, Brian menjelaskan, para tersangka ini aktif bekerja sama dengan R.M.P dalam mentransfer dana ke berbagai rekening, baik milik mereka sendiri maupun pihak lain.
"Dengan tujuan menyulitkan pelacakan. Sebagai imbalan, mereka mendapatkan keuntungan dari R.M.P setiap kali menyediakan fasilitas rekening." Tandasnya.
( Ry )