( Nadiem Makarim, mantan Memdikbud, resmi di tetaplan sebagai tersangka Korupsi Chromwbook sebesar Rp 9,3 triliun.)
7DETIKDOTCOM, PROPINSI JAKARTA INDONESIA,-
Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Para penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dan dalam perkembangannya penyidik telah melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi. Dari hasil mendalam keberanian saksi-saksi yang ada telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Dengan demikian, berikut 5 tersangka yang sudah ditetapkan:
Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
1. MUL (Mulyatsyah, Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
2. SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
3. IBA (Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek).
JT (Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri).
4. NAM (Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem, antara lain pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK
Selanjutnya, dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting dan mewajibkan pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook.
Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google. Kemendikbudristek sekitar awal tahun 2020 NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T.
Atas perintah Nadiem dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis-juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
( Hasan Latif, Kontributor Jakarta, dikutip dari berbagai sumber pemberitaan."