( Foto Illustrasi Oknum Dalang Peredaran Gelap Buku LKS dan Dugaan Gratifikasi Dunia Pendidikan Di Kab Kuningan.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR, - Apa jadinya, jika ada oknum pengacara yang selaku hadir menjadi kuasa hukum dan tahu soal hukum, malah melanggar hukum dan menjadi sorotan banyak publik karena di duga menjadi dalang pelanggaran hukum, jadikan anak-anak yang yang sedang belajar menjadi peserta didik malah di jadikan ajang bisnis, lalu di duga lakukan hal-hal yang masuk dalam.kategori gratifikasi, dengan segala sistem akal bulusnya.
Dan bagaimana jadinya jika kaum pers atau para kuli tinta di bodoh-bodohi untuk di jadikan peluru, dan tamengnya untuk si oknum dalang mengeruk harta kekayaan serta melancarkan permainannya dengan memberangkatkan semua buruannya untuk pergi berangkat ibadah. Hal ini, menjadi sorotan tersendiri, dan begitu apik dikemas oleh sang oknum untuk kepentingan pribadi, dan mengeruk keuntungan yang berlimpah.
Lalu apa jadinya jika dunia pendidikan, di jadikan bidikan untuk si oknum dalang lakukan hal semua itu. Pasalnya, Bisnis gelap buku LKS merujuk pada praktik penjualan buku LKS secara ilegal oleh pihak sekolah atau toko buku, yang melanggar aturan karena LKS tidak boleh dijual dan harus disediakan oleh pemerintah sebagai bagian dari kurikulum.
Perilaku ini menciptakan pasar gelap (black market) untuk LKS, yang merupakan transaksi ekonomi ilegal karena barang (buku LKS) diperjualbelikan tidak melalui prosedur yang berlaku dan tanpa izin.
Aspek Bisnis Gelap Buku LKS
Penjualan Ilegal: Sekolah atau pihak tertentu menjual buku LKS kepada siswa atau orang tua siswa, padahal LKS seharusnya disediakan oleh pemerintah sebagai perangkat pendukung pembelajaran.
Pelanggaran Aturan: Penjualan ini melanggar peraturan dari dinas pendidikan, seperti yang ditegaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
Pemaksaan Pembelian: Terkadang, praktik ini juga disertai dengan pemaksaan kepada orang tua siswa untuk membeli buku LKS tersebut, menciptakan beban tambahan.
Membuat Pasar Gelap: Penjualan buku LKS yang tidak sah dan tidak melalui prosedur resmi menciptakan "pasar gelap" atau "black market," di mana barang diperjualbelikan di luar jalur resmi.
Mengapa Ini Menjadi Masalah?
Beban Biaya: Orang tua siswa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli LKS yang sebenarnya seharusnya tidak dibebankan kepada mereka.
Pelanggaran Kurikulum: Penerapan buku LKS yang tidak sesuai dengan kurikulum resmi bisa mengganggu proses pembelajaran dan tidak sejalan dengan materi ajar yang telah disiapkan pemerintah.
Ketidakjelasan Fungsi: LKS tidak lagi digunakan dalam kurikulum baru karena pemerintah sudah menyediakan buku panduan sendiri sebagai materi ajar dan tugas bagi siswa.
"Dan sungguh naif, jika hal.ini terus di biarkan dan di legalkan, kuak lalu telusuri siapa oknum dalang yang lakukan tindakan seperti ini. Jangan pikirkan di balik mereka itu siapa, apakah orang hukum, tahu hukum tapi melanggar hukum, masa pengaman di amankan, tolol berarti itu." Kata Wildan, aktivis sosial, yang juga seorang penulis buku sastra ini, pqda 7detikdotcom, saat di temui di sela-sela diskusi sastra di linggarjati, siang tadi Rabu (24/09/25.)
Selain itu, Wildan juga menambahkan, banyak yang harus di pertanggung jawabkan oleh si oknum dalang tersebut, selain merugikan ribuan oramg tua siswa didik, dan juga mengajarkan para tenaga pendidik untuk melanggar hukum. Jelasnya.
"Untuk itu, hal ini tidak bisa kita diamkan, kami semua para pemuda, dan saya serta teman-teman disini, siap kawal untuk.permasalahan ini, kalau perlu kita lakukan demo kejalan untuk masyarakat kuningan yang sudah di rugikan untuk gerakan aparat hukum.lakukan penyelidikan lalu tangkap dan penjarakan si oknum tersebut, biar dunia pendidikan tidak lagi resah, serta para tenaga pendidik (Guru, red) tidak di ajarkan untuk melanggar hukum, dan para siswa yang aedang belajar tidal di jadikan sapi perahan untuk bisnis oknum tersebut." Tandasnya.
( Ry )