( Illustrasi Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu.)
7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN, JABAR, - Kembali Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ialah HA (36) warga Desa Panawuan dan AR (34), warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar. Yang mengejutkan, keduanya keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berat kotor mencapai 2,83 gram. Modus mereka juga sama sesuai umumnya pengedar narkotika. Yaitu menggunakan cara sistem di tempel melalui map atau peta yang dikirimkan pengedar ke calon pembeli.
Semua penangkapan berawal dari HA. Tidak butuh lama pengintaian, akhirnya HA berhasil dibekuk di rumahnya sendiri, yang berlokasi, Desa Panawuan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, team satnarkoba menemukan barang bukti kembali tas pinggang warna biru, dan dari dalam tas tersebut, ada berisi tas kecil yang di dalamnya ada berisi 8 paket narkotika jenis sabu. Setiap paket terbungkus plastik klip bening dan 1 buah pipet kaca serta sedotan.
Tas pinggang tersebut dipakai oleh HA, dan ada lagi 1 unit handphone di genggaman tangan, lalu HA diamankan, karena pengakuan HA, barang bukti yang ada di ditangannya tersebut, dia dapat AR.
Tidak butuh menunggu lama, lalu.kembal ilakukan pengembangan terhadap asal mula barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Sekitar pukul 09.00, AR berhasil ditangkap di rumahnya sendiri, Desa Sangkanhurip.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus plastik klip bening yang berada di saluran closed. Kemudian, ada 1 buah alat bantu hisap, 1 buah pipet kaca dan uang tunai Rp45.000 tergeletak di kamar AR. Ditambah 1 unit handphone, ikut diamankan dari genggaman tangan AR.
“Total barang bukti dari tersangka HA dan AR mencapai 12 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,83 gram,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Selasa siang tadi (30/09/2025),
Pengakuan dari tersangka, semua barang haramnya itu didapat dari A. yang mengaku warga Cirebon, kini masih dalam penyelidikan. “Kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Ry )