Akankah Prabowo, Keluarkan Dekrit Presiden, Tentang Aksi-aksi Demonstrasi

  (  Foto Opini Arif Rachman, Wartawan, Penulis Kota Kuningan. )

7DETIKDOTCOM, KABUPATEN KUNINGAN JABAR, - Presiden Prabowo Bisa Bubarkan DPRD , karena di anggap pemicu kemarahan rakyat yg sedang hidup susah cari makan , malah anggota dewan joget 2x karena tunjangan 3 juta perhari dan tentu hal itu menyakiti perasaan rakyat yg sedang susah

DPR Bisa dibubarkan oleh Presiden Prabowo dengan Dekrit Presiden dan itu Syah secara Hukum 

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia sudah 2 kali Dekrit Presiden dikeluarkan oleh Presiden RI yaitu di zaman Presiden Soekarno dengan keputusan Presiden nomor 150 tahun 1959 dan di masa Presiden Gus Bur  23 Juli tahun 2001

* Jika kita analisa , sejak dulu pemicu rusuh di negeri ini oleh para Elit Politik , bukan oleh Rakyat  

*Menurut Saya , jika negeri ini tidak menginginkan kerusuhan massal lebih meluas ke seluruh negeri , Presiden Prabowo Harus Segera Mengeluarkan DEKRIT  PRESIDEN BUBARKAN DPR
, untuk Menyelamatkan NKRI. ( Redaksi.)