Wow! Beli Pakai Uang Negara, Banyak Oknum Kepala Sekolah Meraup Untung Besar, Membeli Buku Bajakan Untuk Perpustakaan Sekolah

   ( Banyak sekali ditemui oknum kepala sekolah membeli buku bajakan untuk keperluan perpustakaan di sekolah yang di pimpinnya.)

7DETIKCOM, KABUPATEN KUNINGAN, - Selain sampul raport diperjual belikan, yang seharus diberikan secara gratis pada soswa-siswi di sekolah, para oknum tenaga pengajar juga melakukan hal tindakan melawan hukum lainnya. Dan sungguh ironis dengan maraknya, serta perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana, bahkan bisa terkena denda miliaran rupiah, serta bisa dikenai sanksi pemecatan tugas sebagai seorang tenaga guru pengajar, dan di berhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN-red) bilamana terbukti, serta secara sengaja memakai uang negara untui membeli buku-buku bajakan untuk kepentingan para siswa-siswi di sekolahnya, dan tanpa pikir panjang sengaja para oknum banyak meraup keuntungan pribadi bahkan kelompok.

Fenomena seperti ini, sebenarnya bukan lagi sulit di temui, namun sangat mudah ditemui di sekolah-sekolah baik di tingkat Paud, TK, SD, SMP bahkan SMA sederajat. Namun hal tersebut, tidak begitu tersorot bahkan terlupakan. Yang lebih mirisnya lagi, kelihaian para pelakunya adalah oknum-oknum Kepala Sekolah berkerjasama dengan guru pengajar dan para penyuplai buku-buku tersebut, yang sudah di atur sedemikian rupa, dengan cara di oplos memakai buku resmi/ber-izin terdaftar sesuai aturan yang berlaku. Namun oplosan buku-buku tersebut lebih banyak buku bajakan, ibarat 1 banding 7, serta para oknum tersebut selalu berdalih membeli buku tersebut dari pemasok resmi, baik dari Gramedia serta pemasok-pemasok buku besar di negeri ini.

Menurut Aji Sahroni, ditemani beberapa rekannya yang saat ini mengenyam pendidika. di salah perguruan tinggi di Kuningan, saat ngobrol di salah satu cafe, pada 7detikcom, dia mengatakan.

"Hal ini, memang luput dari pengawasan serta kurang jelinya kita, soal banyaknya para oknum tenaga pengajar di dunia pendidikan yang sengaja pakai uang negara, baik anggaran dana dari BOS, DAK atau lainnya, bukan uang kecil, tapi anggaran besar sampai ratusan bahkan miliaran rupiah yang sudah mereka pakai untuk membeli buku bajakan untuk memenuhi kebutuhkan di perpustakaan sekolah atau untuk menjadi bahan referensi pelajaran para siswa-siswinya. Dan saya akui yang dilakukan para oknum tersebut, adalah sanksi pidana, denda bahkan di pecat serya copot jabatannya." Tegasnya, Minggu (13/07/25)

Karena hal semacam pembajakan buku termasuk pelanggaran Hak Cipta. Hak Cipta sendiri di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sehingga perbuatan membajak buku original termasuk dalam pelanggaran hukum di Indonesia. Masih kata Aji menambahkan.

Pada UU tersebut, tepatnya pada Pasal 113 Ayat 4 menjelaskan secara rinci sanksi pidana apa saja yang diterima pelaku. Baik pelaku pembajakan, pembeli yang sengaja untuk meraupu keuntungan besar, maupun pelaku yang memperjualbelikan buku hasil pembajakan tersebut. 

Pelaku pembajakan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Sementara sanksi untuk pelaku jual beli buku bajakan adalah denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Papar dia secara detail.

"Saya pribadi, serta kami semua sangat berharap, semoga hal semacam ini, bisa menjadi sorotan publik, baik dari pihak aparat hukum, pihak aparat yang menangani masalah korupsi, serta para petinggi ya g menangani masalah pendidikan, baik Kadisdik, Kementerian, bahkan pemimpin daerah sekalipun wajib ikut turun menangani permasalahan ini." Tandasnya. ( Hans )