( Siang Tadi Sekelompok Mahasiswa PMII, Gruduk Kantor Gubernur Kaltim. Foto - 7detikcom.)
7Detikcom SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Koordinator Cabang Kalimantan Timur ( PMII Kacab Kaltim -red), siang tadi lakukan unjuk rasa di depab kantor Gubernur Kalimantan Timur, yang berlokasi Jalan Gajah Mada No.2, RW.01, Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dalam aksi mereka lakukan tersebut, para mahasiswa tersebut mendesak agar Gubernur Kaltim, yang saat ini di jabat Rudy Mas'ud, agar berlaku tegas, untuk menuntut hutang PT. KPC segera di lunasi.
Puluhan mahasiswa yang mengatas namakan dari PMII,berorasi di depan kantor gubernur menyuarakan aspirasi mereka, dan erlihat sejumlah personel kepolisian berjaga-jaga di depan gerbang. Dari pantauan awak media 7detikcom, beberapa hal yang mereka tuntut. Kamis, (10/07/25.)
( Unjuk rasa yang di lakukan oleh puluhan mahasiswa dari PMII berjalan kondusif.)
Sejarah kepemilikan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) mengalami beberapa perubahan. Awalnya, KPC merupakan perusahaan patungan antara Conzine Rio Tinto Australia (CRA) dan British Petroleum (BP). Kemudian,
pada tahun 2003, seluruh saham KPC yang dimiliki oleh CRA dan BP dijual kepada PT Bumi Resources Tbk.
"Setelah akuisisi ini, kepemilikan saham KPC didistribusikan, dengan sebagian besar dimiliki oleh PT Bumi Resources Tbk dan anak perusahaannya, serta sebagian kecil dimiliki oleh pihak lain termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Selain perubahan kepemilikan mayoritas, KPC juga pernah melakukan penjualan sebagian kecil sahamnya kepada pihak lain, seperti Tata Power (Mauritius) pada tahun 2007."
Dengan demikian, sejarah kepemilikan saham KPC mencerminkan dinamika perubahan kepemilikan perusahaan pertambangan besar di Indonesia, dari perusahaan asing menjadi perusahaan domestik, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah. Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) KPC mengatur kewajiban divestasi saham KPC kepada pihak nasional, termasuk Pemerintah Daerah, sebesar 51% setelah 10 tahun beroperasi. Kewajiban PT.KPC kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
( Gabungan aparat Polri - TNI dibantu Satpol PP kawal adanya unjuk rasa mahasiswa PMII di depan kantor Gubernur Kaltim siang tadi.)
"Berdasarkan Kesepakatan antara pemprov dan PT.KPC Berkewajiban menyetor sejumlah dana ke pemprov kaltim yang dalam hal ini sebesar Rp 280 miliar Namun seiring berjalannya waktu Dana tersebut tidak disetorkan oleh PT.KPC ke pemprov kaltim. Sehingga dicatat sebagai piutang daerah sejak tahun 2010."
Dan warga kalimantan timur dikagetkan dengan kebijakan terkait penghapusan hutang PT Kaltim Prima Coal (PT.KPC) sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur, Penghapusan hutang tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015. SK gubernur soal penghapusan hutang PT.KPC. Dalam SK itu ternyata penghapusan
hutang Rp280 miliar ke PT.KPC oleh gubernur Kaltim adalah bersyarat.
Penghapusan bersyarat Untuk Piutang PT.
Kaltim Prima Coal/Bumi Resources sebesar Rp. 280.000.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh miliar rupiah) dari Neraca Tahun 2015. Penghapusan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam data yang kami himpun tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources. Artinya Hak tagih
pemprov Kaltim ke PT.KPC masih berlaku. Gubernur layak menagih hutang itu untuk Rakyat Kaltim.
Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu selanjutnya dicatat secara ekstra komptabel (diluar pembukuan) oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Itu tertulis dalam SK gubernur. Kami minta DPRD Kaltim serius mengawasi kinerja gubernur dalam upaya menagih hutang ke PT.KPC.
"Adapun Tuntutan Kami Sebagai Berikut:
1. Mendesak gubernur kaltim untuk membuka dokumen terkait utang piutang PT.KPC sebesar Rp. 280 M
yang tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 desember 2015 yang dianggap
merugikan masyarakat kaltim.
2. Mendesak gubernur kaltim untuk segera mencabut Sk Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 desember
2015 dan tetap menggih kompensasi investasi kepada PT. KPC/Bumi recourse.
3. Meminta Gubernur Kaltim untuk menindak tegas serta melakukan pengawasan secara berkala terkait
penggunaan jalan fasilitas umum yang sampai hari masi banyak di gunakan oleh perusahaan-perusahaan
tambang. Yang diduga beroperasi di daerah (Kabupaten paser, kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur)."
Hingga sore ini aksi mahasiswa terpantau kondusif dan sejumlah personel masih berjaga-jaga. (Fazri pahlawan)