Satnarkoba Kuningan Tangkap Pengedar Sabu, Di Cikaso Kramat Mulya

( Satnarkoba dari Polres Kuningan, tangkap pengedar narkoba di Kecamatan Kramat Mulya.)

7DETIKCOM, KABUPATEN KUNINGAN JABAR, - Warga Desa Cikaso, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, DF (30), ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan. Ia terbukti terlibat tindauk pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dan atas perbuatannya, pria ber-inisial DF, yang kesehariannya tersebut, berkerja sebagai seorang wiraswasta. Dan untuk di proses lebih lanjut, saat ini pelaku masih diamankan pihak satnarkoba di sel tahanan polres kuningan.

DF dalam beberapa pekan kebelakang, memang suda di curigai serta sedang di intai oleh pihak Satnarkoba, karena di curigai sebagai bandar narkoba oleh pihak Satnarkoba Kuningan. Sekira jam 13.00 (1an siang - red ) pihak kepolisian mengepung rumah DF di Desa Cikaso, Kec Kramat Mulya, agar semua celah kabur DF ditutup, piham Satnarkoba segera melakukan penangkapan. Dan terkejut bukan kepalang, pelaku ketika  membuka pintu rumahnya adalah polisi berpakaian preman.Kemarin kamis, (24/07/25.)

Tanpa banyak basa-basi pihak Satnarkoba, langsung menggeledah rumah pelaku,  DF pun, berhasil. Pukul 13.00, polisi mengepung rumah DF di Desa Cikaso. Saat semua celah kabur DF ditutup, polisi segera melakukan penangkapan. Terkejut bukan main DF, saat membuka pintu yang dihadapinya adalah polisi.

Saat penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 2 paket sabu berukuran L. Kemudian ada 11 paket sabu berukuran M, dan 4 paket sabu ukuran S. semua ukuran sabu itu, dililit lakban hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital hitam, yang disembunyikan dalam lemari kamar DF, dan 1 paket plastic klip bening ukuran 6×4, 1 pak plastic klip bening 2×3 dan 1 buah lakban kuning dan 1 warna merah. Semua barang itu, ditemukan dalam plastik bening besar bertuliskan 99K, juga disimpan dalam lemari pakaian pelaku.

Bukan hanya itu, 1 pak micro tube ukuran 5 ml dan 1 pak micro tube ukuran 3 ml, juga berhasil ditemukan dilantai kamar tidur. Termasuk 1 unit Handphone berikut simcard XI, yang tergeletak dikasur kamar pelaku, juga diamankan.

Saat pengecekan handphone DF, diketahui DF sebelumnya telah menyimpan atau menebar 6 dengan sistem peta 6 paket sabu dililit lakban hitam di 6 lokasi berbeda. Setelah penyisiran, polisi hanya menemukan 2 paket sabu, di TPU Desa Cikaso dan Desa Bojong Kramat Mulya. 

" Dari pengakuan DF, barang bukti tersebut didapat dari R, kini masih dalam penyeldikan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, seraya menyebut DF dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." ( Rudi/Hans)