Marak Peredaran Tramadol - Trihex, Yang Di Jual Secara Tempel Di Maps Google

   ( Peredaran gelap obat keras jenis tramadol,trihexs di pelosok desa di wilayah Kuninngan."


7DETIKCOM, - KABUPATEN KUNINGAN JABAR, - Obat daftar G adalah obat keras yang hanya dapat diserahkan
dengan resep dokter, hal ini bermakna bahwa golongan obat daftar G harus benar-benar
diperhatikan dalam pemberiannya, namun pada kenyataannya seringkali obat-obat daftar G tidak tepat penggunaannya. 

Tramadol merupakan sintesis analgesik opioid yang
memiliki fungsi sebagai analgesik sentral dan penghilang rasa sakit kronik maupun akut,
strukturnya yaitu trans-2 (dimethylaminomethyl)-1-(m-methoxyphenyl)-cyclohexanol hydrochloride. Senyawa ini tersedia dalam bentuk kristal berwarna putih, pahit, dan tidak berbau. Untuk kelarutannya, Tramadol stabil dalam air dan etanol serta memiliki harga pKa 9,14. 

Beberapa kelompok dimetilaminometil tramadol adalah nitrogen ring code dan morfin yang dimetilasi untuk mengikat MOR. Tramadol mengikuti aturan Lipinski lima dengan berat molekul -263,19, donor ikatan hydrogen akseptro ikatan hydrogen -2, refraktilitas molar -1,55 dan koefisien partisi 2,88. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah sebagai berikut

Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat,
kepolisian memegang peran untuk melakukan penanggulangan baik menindak pelaku
pelanggar atau memberikan rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan obat, dan semua itu sudah di atur di dalam undang-undang, serta dapat di kenai sanksi hukum. 

"UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197 mengatur tentang peredaran tidak memiliki izin edar dan produksi obat-obatan yang tidak sesuai dengan standar. Penyalahgunaan obat untuk konsumsi bukan untuk medikasi tidak dapat dikenai pidana, namun menurut kepolisian dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial."

Seperti di katakan Hendi, Miska, dan 3 orang rekannya yang aktif di dalam kegiatan sosial, warga Kecamatan Kramat Mulya, Kab Kuningan, dia mengungkapkan.

"Peredaran obat seperti tramadol, triheks, gogon, alprazolam, saat ini lumayan marak. dan sistem jualnya juga dengan cara COD serta dengan di tempel pada suatu tempat, dengan di beri peta atau maps google. Luar biasanya lagi, oknum si pengedar/penjual mereka nempelnya di sembarangan tempat, namun di daerah di pinggiran desa, dannitu fakta, karena kami pernah secara tidak sengaja memergoki dua orang anak remaja yang gerak geriknya mencurigakan saat ada di pinggiran jalan, dekat SMPN 1 Jalaksana menuju arah Sukamukti." Paparnya pada 7detikcom, Minggu (20/07/25.)

Hendi, juga menerangkan, kedua anak remaja tersebut kami datangi, dan kami tanyai, lalunpada akhirnya kedua anak tersebut mengaku, bahwa mereka baru saja, membeli obat keras jenis tramadol, pada seseorang yang mereka tidak kenal, dengan cara nge-Wa, lalu transfer uang 120ribu, untuk 10 butir obat tersebut. dan si penjual tersebut mengirimkan peta maps google untuk mereka mengambil barang tersebut. 

"Yang membuat kami kesal dan marah,.oknum.si pengedar tersebut, meletakan barang jenis obat kerasnya di sembarangan tempat, dan itu yang membuat kami kesal, kami yakin, bukan hanya di sekitar sini, di sekitar jalan-jalan desa lain yang sepi para oknum pasti meletaknya juga. Yang lebih mirisnya lagi, si oknum tersebut menjualnya pada anak-anak remaja yang masih berstatus aebagai seorang pelajar. Harapan kami, semoga pihak-pihak terkait terus memantau dan mewaspadai adanya peredaran gelap obat keras, lalu menindaknya para oknum tersebut, tanpa ada kata segan." Tandasnya dengan wajah serius dan berharap. ( Jhon/Rey.)