Kepala BNN, Tegaskan, Jangankan Artis, Semua Pengguna Narkoba, Saya Larang Di Tangkap

 
   ( Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom.)

7DETIKCOM, DENPASAR BALI, - Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom seusai menghadiri kuliah umum di gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa Kemarin, (15/7/2025). 

Dirinya, menegaskan kembali pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap anggotanya. Dia menegaskan, tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.

"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi." Ujar Marthinus.

Lebih lanjut, Marthinus juga menjelaskan, kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.

Dirinya juga meminta pada pihak masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada keluarganya atau kenalannua yang mengonsumsi narkoba. Dan dia menegaskan para pengguna tidak akan diproses hukum.

"Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor." Ungkapnya.

"Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum." Tegasnya.

Sebab, pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal, dan mereka sebagai korban, dan mereka hanya dianggap bermasalah secara moral.

Marthinus juga mencontohkan kasus Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi narkoba. Marthinus menilai Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara. Seseorang juga dianggap hanya sebagai pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.

"Kalau kita bawa dia kedalam penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Lalu kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya, maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi dong." Papar Marthinus.

Meski tidak akan menindak pengguna, Marthinus menegaskan pihaknya menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Menurutnya, harus ada bukti konkret berupa hasil penelitian sahih untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu.

Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus diatur ketat dan tidak dibebaskan peredarannya.

"Saya tidak memilih untuk legalisasi, kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Dan jika sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya." Tandas Marthinus menutup pembicaraannya. (I Putuya)